Senin, 10 Desember 2012

Apakah Bumi itu Bulat atau Datar?

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Surat berikut berasal dari sebuah acara (program siaran) dari Kenya, dikirim oleh saudara kita, penuntut ilmu, Ibrahim Muhammad Al-Awwal. Saudara kita tersebut mengatakan, “Saya mendengar siaran Nurun ‘alad-Darb dan saya mendapatkan banyak manfaat dari siaran tersebut. Oleh karena itu, saya ingin mengirim pertanyaan-pertanyaan ini kepada anda semua karena topik yang sangat membingungkan bagi saya. Pertama adalah: Apakah bumi itu bulat atau datar?”

Kamis, 06 Desember 2012

Obat Segala Penyakit

Oleh : aL-Ustadz Abu Muawiyah Askari Hafizhahulloh
 
Salah satu nikmat dari Allah Azza wajalla, ketika Allah Subhaanahu wata’aala, memberikan obat dari penyakit apa saja yang diderita oleh seorang hamba.

Telah disebutkan dalam sahih Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radhiallohu Anhu bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
ما أَنْزَلَ الله دَاءً إلا أَنْزَلَ له شِفَاءً
“Tidaklah Allah menurunkan satu penyakit melainkan Allah telah menurunkan untuknya obat penyembuh.” (HR.Bukhari,no:5354)

Minggu, 02 Desember 2012

Sebuah Ruang berdindingkan Ketenangan

 ditulis oleh Abu Nasim Mukhtar “iben” Rifai
            
Dengan kecepatan sedang,sebuah mobil Avanza berwarna hitam menemani kami menyibak jalur yang cukup padat ke arah kota Surakarta.Sisa-sisa kegembiraan kaum muslimin setelah berbuka puasa selepas maghrib hari itu masih nampak hangat terasa. Malah,semakin dekat dengan lokasi rumah saya,seolah jalan semakin menyempit karena kesibukan kaum muslimin untuk berangkat taraweh. Namun,kecepatan mobil tetap sedang.
           

Sabtu, 01 Desember 2012

Saatnya Diam

Ditulis Oleh Ustadz Marwan

Ada saatnya seorang harus diam, sebagai bentuk aplikasi terhadap sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam seperti termaktub di dalam shahih al-Bukhori dan shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah –radhiallahu’anhu- ia menuturkan : Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
من كان يؤمن بالله و اليوم الأخر فليقل خيرا أو ليصمت
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka bertuturlah yang baik atau hendaknya diam

Jumat, 30 November 2012

Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu menjadi Batal?

Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?

Soal      : Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?

Jawab   : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena, ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak mengapa hal ini baginya.”

Kamis, 29 November 2012

Tinggalkan Hal yang Tidak Penting

Di tulis Oleh Ustadz Abu Utsman Kharisman
Syarh Hadits ke-12 Arbain anNawawiyyah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْه [حديث حسن رواه الترمذي وغيره هكذا]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di antara kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak peting (berguna) baginya” “. (Hadits Hasan riwayat Tirmidzi dan lainnya)

Jumat, 16 November 2012

Menjaga Wudhu bagi Orang yang Suci, Junub dan Wanita Haidh

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Ayub Jambi أبو أيوب | Admin BBG AsSunnah : Pertanyaan Untuk Ust. Sofyan
 
“Ustadz, saya mau tanya, kan sebaiknya kita bersuci (wudhu) setiap saat, mau pergi, mau tidur, betul tidak begitu?
Nah bagaimana kalau sedang berhalangan (haid)? Apakah boleh tetap berwudhu? Jazaakallaahu khoyron…” (10a)
 
Jawaban:
 
Disyari’atkan menjaga wudhu’ dalam setiap keadaan. 
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
استقيموا و لن تحصوا و اعلموا أن خير أعمالكم الصلاة و لا يحافظ على الوضوء إلا مؤمن

Rabu, 24 Oktober 2012

Haid, Haji dan Umrah 2

Thawaf dalam Keadaan Darurat
 
Kita ketahui dari penjelasan yang telah dibawakan dalam edisi yang lalu bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berpendapat larangan thawaf bagi wanita haid adalah bila ia melakukan thawaf dalam keadaan tidak darurat, sedangkan bila darurat, lain lagi pembicaraannya.
 
Kita lihat jawaban beliau ketika ditanyakan permasalahan berikut, “Seorang wanita yang haid belum melakukan thawaf ifadhah. Ia belum juga suci sampai orang yang berhaji pulang meninggalkan Makkah. Tidak mungkin pula dia tetap tinggal di Makkah menanti sampai ia suci setelah jamaah haji pulang. Apakah dalam keadaan demikian dia boleh melakukan thawaf? Apakah keadaan seperti itu teranggap darurat ataukah tidak? Bila ternyata ia boleh melakukan thawaf, apakah dia wajib membayar dam ataukah tidak? Apakah disunnahkan mandi sebelum thawaf?”

Selasa, 23 Oktober 2012

Haid, Ibadah Haji dan Umrah

Hukum ihram bagi wanita haid, baik ihram untuk haji atau untuk umrah.
 
Al-Imam An-Nawawi menghikayatkan adanya kesepakatan ahlul ilmi tentang sahnya wanita nifas dan haid berihram. Disunnahkan bagi si wanita untuk mandi sebelum ihram, sebagaimana disunnahkan pula bagi selain wanita haid. (Al-Minhaj, 8/372)
Bahkan untuk wanita haid, mandi ini lebih ditekankan karena adanya hadits yang menyebutkannya. (Al-Mughni, Kitabul Hajj, bab Dzikrul Ihram)

Senin, 22 Oktober 2012

Thaharah Merupakan Syarat Sahnya Thawaf?

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimakumullah berkata, “Jumhur ulama berpendapat, thaharah merupakan syarat pelaksanaan thawaf, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللهَ أَبَاحَ فِيْهِ الْكَلاَمَ
“Thawaf di Baitullah adalah shalat. Hanya saja, Allah membolehkan berbicara dalam thawaf.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t memilih pendapat lain, yaitu thaharah bukanlah syarat, sehingga boleh dan sah bagi orang yang berhadats kecil untuk melakukan thawaf. Beliau berdalil dengan dalil-dalil yang kuat1. Siapa yang melihat dalil-dalil tersebut akan jelas baginya bahwa itu adalah haq (maksudnya, pendapat Ibnu Taimiyah adalah benar, pen.)

Jumat, 21 September 2012

Menolak Pinangan Tanpa Alasan

Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?
08152404xxxx@satelindogsm.com 

Jawab: 
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah ketika ditanya oleh seorang wanita dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau

Selasa, 18 September 2012

Hukum Makanan dari Perayaan Bid'ah

Terdapat sejumlah pertanyaan seputar makanan-makanan yang berasal dari acara-acara bid’ah atau yang tidak disyari’atkan. Berikut beberapa fatwa ulama tentang hal tersebut.
Guru kami, Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbâd Al-Badr, pernah ditanya, “Apakah boleh memakan makanan ahlul bid’ah? Perlu diketahui bahwa mereka membuat makanan ini untuk bid’ah tersebut, seperti makanan untuk maulid Nabi.
Beliau menjawab, “Yang wajib adalah mengingatkan mereka untuk menjauhi bid’ah-bid’ah dan meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan. Terhadap seorang manusia, (kita mengingatkan) agar tidak memakan makanan yang dibuat untuk perkara-perkara bid’ah dan perkara-perkara yang diharamkan.” [Pelajaran Sunan Abu Dawud, kaset no. 137]

Jumat, 10 Agustus 2012

Agar Bacaan Al-Qur'an Lebih Menyentuh Hati

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ memerintahkan Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam firman-Nya,
وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَنْ تَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا
“Dan bacakanlah apa-apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Rabb-mu (Al-Qur`an). Tiada (seorang pun) yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dan engkau tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain Dia.” [Al-Kahf: 27]
Juga dalam firman-Nya,
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ. وَأَنْ أَتْلُوَ الْقُرْآنَ
“Aku hanya diperintah untuk menyembah Rabb negeri (Makkah) ini Yang telah menjadikan (negeri) itu suci, dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu. Serta, aku diperintah agar aku tergolong sebagai orang-orang yang berserah diri, dan supaya aku membacakan Al-Qur`an (kepada manusia).” [An-Naml: 91-92]

Kamis, 09 Agustus 2012

Apakah Lailatul Qadar Bisa Dilihat?

Mungkin baik untuk diketahui bahwa lailatul qadr bisa dilihat. Hal tersebut terjadi terhadap siapapun di antara hamba-hamba-Nya yang Allah kehendaki.
 Lailatul qadr tersebut bisa dilihat dengan mata kepala, yaitu melalui tanda-tandanya, yang akan diterangkan nanti, insya Allah. Selain itu, lailatul qadr juga bisa dilihat di dalam mimpi sebagaimana yang dijelaskan dalam sejumlah hadits dan telah terkisahkan dalam sejarah hidup kaum salaf.

Dalam pembahasan sebelumnya, telah berlalu pula hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata, “Seorang lelaki melihat (dalam mimpi) bahwa lailatul qadr (turun) pada malam kedua puluh tujuh. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
أَرَى رُؤْيَاكُمْ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَاطْلُبُوهَا فِي الْوِتْرِ مِنْهَا                                    
‘Saya melihat mimpi-mimpi kalian (bahwa lailatul qadr berada) pada sepuluh malam terakhir. Carilah (malam itu) pada malam-malam ganjil (di antara sepuluh malam) tersebut.’.”[1]

Rabu, 08 Agustus 2012

Pembahasan I'tikaf (Ringkas)

Al-Imam Asy-Syaukany berkata:

بابٌ الاعتكافُ:

يُشرع ويصحّ في كل وقت في المساجد. وهو في رمضانَ آكدُ، لا سيَّما في العشر الأواخر منه. ويستحب اجتهادٌ في العمل فيها، وقيام ليالي القدْر. ولا يخرج المعتكف إلا لحاجة.

Bab Al-I’tikaf
(I’tikaf) disyari’atkan dan sah pada setiap waktu di masjid-masjid. Dan I’tikaf di bulan Ramadhan itu lebih kuat, terlebih pada sepuluh hari terakhir darinya. Dan disunnahkan bersungguh-sungguh dalam beramal padanya, serta menghidupkan lailatul qadr. Dan dia tidak keluar dari tempat i’tikafnya kecuali karena suatu kebutuhan. 

Sabtu, 21 Juli 2012

As-Sunnah adalah Dasar Hukum Islam yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Para pembaca rahimakumullah, sebelum kita masuk kepada pembahasan ini, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan As-Sunnah di sini adalah setiap ucapan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang sering disebut dengan hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
        
Belakangan banyak bermunculan pihak-pihak yang berani menyatakan bahwa hewan buas tidak haram, dengan alasan bahwa yang diharamkan dalam Al-Qur`an hanya 4 macam saja, yaitu sebagaimana dalam surat Al-An’am: 145, “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.”

Jumat, 20 Juli 2012

Apabila Persaksian Hilal Ditolak oleh Sidang Itsbat

Oleh Ustadz Alfian

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ[ النحل: ٤٣

Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui (An-Nahl : 43)

Maka hendaknya kita bertanya kepada orang yang berilmu, terpercaya kejujuran dan ketaqwaannya, dikenal dengan kebersihan aqidah dan kelurusan manhajnya, sehingga kita mendapatkan bimbingan dalam permasalahan yang kita tidak mengerti.

Dalam kesempatan kali ini kami bawakan Tanya jawab bersama Asy-Syaikh Al-’Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, seorang yang tidak diragukan lagi kapasitas keilmuan, serta dikenal keshalihan dan ketaqwaannya. hal ini sebagaimana diakui oleh kawan maupun lawan. Beliau adalah seorang mufti yang disegani dan kharismatik baik dikalangan alim ‘ulama, pemerintah, maupun umat secara umum. Beliau juga dikenal berjalan di atas prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Selasa, 03 Juli 2012

Hukum Orang yang Memerintahkan Kebaikan namun Dia Sendiri Tidak Melaksanakan

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimîn

Syaikh -semoga Allah mengampuninya- ditanya: Terkadang ada orang yang mengetahui tentang suatu hal lalu memerintahkan orang lain untuk mengerjakannya, padahal ia sendiri tidak mengerjakannya baik itu hukumnya wajib maupun sunnah. Halalkah baginya untuk memerintahkan sesuatu yang tidak ia kerjakan? Wajibkah bagi orang yang diperintah untuk melaksanakan perintahnya atau bolehkah ia menyanggahnya dengan alasan orang ini tidak melaksanakannya, selanjutnya ia tidak mengerjakan apa yang dia perintahkan sebagai konsekuensi hal di atas?

Minggu, 17 Juni 2012

Nikmat Persahabatan Karena Allah



Ditulis oleh: Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak

Nikmat Allah subhanahu wata'ala sangatlah banyak. Tak mungkin seorang pun bisa menghitungnya. Allah berfirman:
“Jika kalian mau menghitung nikmat Allah niscaya kalian tak akan bisa menghitungnya.” (Ibrahim: 34)
Ibnul Qayyim menjelaskan macam-macam nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya:
-    Nikmat yang telah didapat dan telah diketahui hamba-Nya
-    Nikmat yang ditunggu-tunggu dan diharap-harap oleh hamba-Nya.
-    Nikmat yang telah didapat hamba tapi dia tidak merasakannya.

Jika Allah subhanahu wata'ala akan menyempurnakan nikmat-Nya kepada seorang hamba maka Allah  akan membimbing hamba ini untuk mengetahui nikmat yang telah didapatnya dan diberi taufiq untuk mensyukurinya. (Al-Fawaid hal. 169)

Jumat, 15 Juni 2012

Hukum Keputihan lagi

Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita)

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaahu

Fadhilatusy Syaikh ditanya:
Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita suci atau najis? Apakah membatalkan wudhu? Sebagian wanita meyakini bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu.

Beliau menjawab:
Yang nampak setelah saya melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika keluarnya bukan dari kandung kemih tetapi dari rahim maka hukumnya suci, akan tetapi membatalkan wudhu meskipun ia suciKarena tidak dipersyaratkan pembatal wudhu itu harus sesuatu yang najis. Contohnya kentut yang keluar dari dubur manusia, tidak ada bentuknya akan tetapi membatalkan wudhu.

Rabu, 13 Juni 2012

Keadaan Neraka

Wahai saudaraku, semoga Allah subhanahu wata’ala senantiasa mencurahkan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita, ketahuilah…!!!, bahwa Al Jannah (surga) adalah tempat tinggal yang kekal, penuh dengan kenikmatan yang lezat yang tidak bisa dibandingkan dengan segala kenikmatan yang ada di dunia. Itulah negeri yang hanya bisa dicapai oleh orang-orang yang bertaqwa kepada Allah subhanahu wata’ala. Bagi yang tidak diizinkan memasukinya maka tiada tempat lagi baginya kecuali an naar (neraka). Suatu tempat tinggal yang penuh dengan kengerian yang tidak bisa digambarkan dengan kengerian di dunia. Sejelek-jeleknya tempat tinggal dan seburuk-buruknya tempat kembali.

Itulah tempat tinggal yang bakal dihuni oleh orang-orang yang tidak mau tunduk dan taat kepada Allah subhanahu wata’ala dan itulah tempat kembali bagi orang-orang yang enggan terhadap petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. 

Selasa, 12 Juni 2012

Keutamaan dan Sifat-sifat Istri Shalihah

Keutamaan wanita shalihah
Abdullah bin Amr radhiallahu 'anhuma meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

الدُّنْيَا مَتاَعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)
 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu:

أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ

“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)

Amalan Yang Mengalir Pahalanya dan Sebab-sebabnya

Berbekal dengan ketaatan-ketaatan dan memperbanyak amalan shalih merupakan tujuan dan keinginan setiap mukmin. Oleh karena itu, Asy Syaikh Al ‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- ditanya tentang sebab-sebab bertambahnya pahala amalan shalih, maka beliau –rahimahullah- menjawab dengan jawaban yang berharga, dimana beliau menyebutkan beberapa sebab dilipatgandakannya pahala berdasarkan dalil nash dua wahyu (Al Qur’an dan As Sunnah) dan dalam upaya memelihara syiar-syiar syari’at dan kemaslahatannya.

Beliau –rahimahullah- mengatakan : Jawabannya, dan dengan taufik Allah : “Adapun dilipatgandakannya amalan adalah dengan satu kebaikan hingga mencapai sepuluh kali lipat (kebaikan) yang semisalnya. Maka ini didapatkan pada setiap amalan shalih, sebagaimana firman-Nya Ta’ala :
“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya”. ( QS.Al An’am : 160)

Minggu, 10 Juni 2012

Zakat Perhiasan

Benarkah perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya? Pertanyaan seperti ini bisa jadi masih acap muncul di tengah masyarakat. Bagaimana pula dengan perhiasan yang menggunakan bahan selain emas dan perak? Simak kajian berikut!

Wanita identik dengan berhias dan mengenakan perhiasan. Karenanya dalam Kalamullah yang mulia dinyatakan:
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” ( QS. Az-Zukhruf: 18)

Ayat yang mulia di atas menunjukkan, secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya kecantikan/ keindahannya. Sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/135, Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 764)

Kamis, 07 Juni 2012

Nutrisi Penting Saat Haidh

Penting bagi wanita untuk selalu mempertahankan pola makan yang sehat untuk mengurangi efek negatif yang sering dialami saat haid. Berikut beberapa panduan mengenai asupan nutrisi
dan gizi yang dianjurkan untuk dikonsumsi selama haid:
 
Pada  periode  haid  normal,  wanita  akan  kehilangan  darah  sebanyak kurang  lebih antara  10-80cc  darah  dalam  sehari.  Sementara mereka yang  mengalami  haid  yang  lebih  berat  akan  kehilangan  darah  lebih banyak. Sehingga kehilangan cairan tersebut harus digantikan dengan minum air yang cukup.
 
Sementara  dalam  darah  yang  terbuang  terkandung  zat  besi  yang sangat dibutuhkan tubuh. Jika seseorang mengalami kekurangan zat besi  maka  gejala  yang  umum  timbul  berupa  lelah,  pucat,  rambut rontok,  mudah  marah,  lemah,  dan  gangguan  fungsi  pertahanan tubuh.  Untuk  mencegahnya,  sebaiknya  setiap  wanita  mecukupinya dengan mengonsumsi makanan yang mengandung zat besi. 

Rabu, 06 Juni 2012

Istihadhah Tidak Sama Dengan Haidh

Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy ketika meminta fatwa kepada beliau berkenaan dengan istihadhah yang dialaminya:
“(Apa yang kau alami) itu hanyalah darah dari urat bukan haidh…” 
(HR. Al-Bukhari no. 228, 306, 320, 325, 331 dan Muslim no. 333)

Hadits ini menunjukkan, darah istihadhah tidak sama dengan darah haidh yang sifatnya alami (yakni mesti dialami oleh setiap wanita yang normal sebagai salah satu tanda baligh). 

Hukum-hukum Istihadhah



Wanita yang ditimpa istihadhah hukumnya sama dengan wanita yang suci, tidak ada bedanya kecuali dalam hal berikut:
 
Pertama: Bila ingin berwudhu wanita yang mengalami istihadhah mencuci kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain.
Kedua: Dalam hal berjima’ dengan istri yang sedang istihadhah, diperselisihkan boleh tidaknya di kalangan ulama. (Risalah fid Dima‘ Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa‘, hal. 50)
Jumhur ulama berpandangan, boleh berjima’ dengan istri yang sedang istihadhah. Sementara ada yang berpendapat tidak boleh kecuali bila masa istihadhahnya panjang dan ada yang tidak membolehkan sama sekali karena menyamakan istihadhah dengan haidh. Namun pendapat yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena tidak didapati riwayat dari Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam yang berisi larangan itu, sementara banyak wanita yang mengalami istihadhah pada masa beliau. Seandainya hal itu merupakan syariat Allah , niscaya Nabinya  akan menerangkannya kepada para suami yang istri-istrinya ditimpa istihadhah dan akan dinukilkan hal itu kepada kita sebagai penjagaan terhadap syariat ini.

Selasa, 05 Juni 2012

Terbatah-batah membaca Al-Qur'an

Pertanyaan: Aku mendengar bahwa orang yang tidak bagus bacaan Al-Qur’annya akan berdosa karenanya, apakah itu benar? Dan apakah maknanya bahwa ia tidak membaca Al-Qur’an lebih utama daripada membacanya tetapi terbatah-batah?

Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah menjawab:
Orang yang seperti ini memiliki dua keadaan:


Senin, 04 Juni 2012

Surga di bawah Kaki Ibu

Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
 Asatidzah hafizhakumullaahu,
Saya ingin bertanya tentang kedudukan hadits “al-jannatu tahta aqdaami al-ummahaati (surga itu berada di bawah telapak kaki ummahaat”), apakah hadits ini berstatus dha’iif ataukah munkar?

Jazaakumullaahu khairan ‘alaa jawaabikum wabaarakallaahu fiikum.


Jawaban Al-Ustadz Abu Zakariya Abdurrahman Rizki
Bismillahirrahmanirrahim, lafazh hadits yang dimaksud adalah:
“Surga berada dibawah telapak kaki para ibu, bagi siapa yang mereka kehendaki mereka akan masukkan kedalam surga dan bagi siapa yang mereka kehendaki mereka akan keluarkan dari surga.”

Jumat, 01 Juni 2012

Masail Haidh

1) Apa yang harus diperbuat oleh seorang wanita bila ia melihat cairan berwarna kuning atau darah keluar dari farji-nya sebelum tiba masa haid?

Asy Syaikh Abdullah bin Jibrin ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab : “Apabila seorang wanita mengenali kebiasaan hari haidnya dengan hitungan atau dengan warna darah atau dengan waktu, maka ia meninggalkan shalat di waktu kebiasaan tersebut. Setelah suci ia mandi dan shalat. Adapun darah yang keluar mendahului darah haid (sebelum datang waktu kebiasaan haid), maka teranggap darah fasid (rusak/penyakit) dan ia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa karena keluarnya darah fasid tersebut. Tetapi hendaklah ia mencuci darah tersebut setiap waktu dan berwudlu setiap mau shalat dan ia tetap shalat walaupun darah tersebut keluar terus menerus. Wanita yang mengalami seperti ini teranggap seperti keadaannya wanita yang istihadlah.”

Keutamaan dan Kemuliaan Ilmu point 150

Entri ini di sadur dari ebook Kunci Kebahagiaan nya Ibnu Qayyim, bab II, Keutamaan dan Kemuliaan Ilmu point 150, tentang ulama yang masuk surga tanpa hisab; jawaban penjelasan sanggahan dari kaidah 'orang yang tidak berilmu lebih ditolerir dan diberi dispensasi daripada ulama'.

Orang yang telah berbuat banyak kebajikan dan punya pengaruh/jasa yang nyata dalam Islam layak diberi ampunan dan maaf serta toleransi melebihi orang lain. Karena, maksiat adalah kekejian dan kotoran. Dan bila air mencapai ukuran dua qullah, maka air itu tidak akan mengandung kotoran. Berbeda dengan air yang sedikit, ia tidak sanggup membawa sedikit pun kotoran dan najis.

Jumat, 24 Februari 2012

Doa Sujud Tilawah dan Sujud Sahwi

Apa bacaannya pada saat sujud tilawah atau sujud sahwi?

Adapun sujud tilawah ada dua hadits yang menjelaskannya, tapi keduanya adalah hadits dho’if (lemah).

Satu : Hadits ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha- :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِيْ سُجُوْدِ الْقُرْآنِ بِالْلَيْلِ سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعُهُ وَبََصَرُهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau membaca dari sujud Al-Qur’an (sujud tilawah-pent.) pada malam hari : "Telah sujud wajahku kepada Yang Menciptakanku, maka beratlah pendengaran dan penglihatan karena kemampuan dan kekuatan-Nya". Dan dalam riwayat Hakim ada tambahan : "Maka Maha Berkah Allah sebaik-baik pencipta". Dan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah : "Beliau mengucapkannya tiga kali".

Senin, 30 Januari 2012

Ragu dalam Shalat? Sujud Sahwi Solusinya

إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله،
: أما بعد


Tidak jarang disaat kita melaksanakan sholat, baik dalam keadaan sholat, maupun sudah selesai salam, timbul rasa keraguan dalam hati kita. Keraguan tersebut bisa berupa lupa jumlah raka`at yang telah dikerjakan (tertambah ataupun terkurangi), lupa tasyahhud awal, ragu saat sholat sedang berada di raka`at keberapa dan lain sebagainya.
Dan bila hal ini terjadi pada kita, jangan risau maupun bingung. Beruntunglah bagi orang yang mencintai sunnah, yakni ahlussunnah wal jama`ah. Kenapa?

Jumat, 27 Januari 2012

Masjid dan Kehormatannya yang Harus Dijaga

Pengertian Masjid
Secara bahasa, masjid bermakna tempat sujud. Secara istilah syar’i, masjid memiliki dua makna, umum dan khusus.
Makna secara umum mencakup mayoritas muka bumi, karena diperbolehkan  bagi kita shalat di manapun kita berada  (kecuali beberapa tempat yang dilarang oleh syariat). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
جُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Telah dijadikan untukku seluruh muka bumi ini sebagai tempat sujud dan alat untuk bersuci.” Muttafaq ‘alaihi