Senin, 04 Juni 2012

Surga di bawah Kaki Ibu

Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
 Asatidzah hafizhakumullaahu,
Saya ingin bertanya tentang kedudukan hadits “al-jannatu tahta aqdaami al-ummahaati (surga itu berada di bawah telapak kaki ummahaat”), apakah hadits ini berstatus dha’iif ataukah munkar?

Jazaakumullaahu khairan ‘alaa jawaabikum wabaarakallaahu fiikum.


Jawaban Al-Ustadz Abu Zakariya Abdurrahman Rizki
Bismillahirrahmanirrahim, lafazh hadits yang dimaksud adalah:
“Surga berada dibawah telapak kaki para ibu, bagi siapa yang mereka kehendaki mereka akan masukkan kedalam surga dan bagi siapa yang mereka kehendaki mereka akan keluarkan dari surga.”

Al-Hindi menyebutkan hadits ini di dalam al-Kanz no. 45439, dari hadits Anas bin Malik. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Qudha’i, ad-Daulabi, Abu asy-Syaikh di dalam al-Fawa`id dan selain mereka. Pada sanadnya terdapat Manshur bin al-Muhajir dan Abu an-Nazhar al-Abaar keduanya perawi yang tidak dikenal.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Adi dan al-’Uqaili dari hadits Ibnu Abbas. Pada sanadnya terdapat Musa bin Atha` dan dia seorang pendusta.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ”Saya tidak mengetahui hadits ini secara lafazh diriwayatkan secara marfu’ dengan sanad yang shahih.” Ibnu Thahir menghukumi hadits ini sebagai hadits yang mungkar.
Syaikh al-Albani  menghukumi hadits dengan lafazh ini sebagai hadits yang maudhu`, seperti tertera di dalam adh-Dha’ifah no. 593, untuk lebih jelas silahkan merujuk kepada kitab beliau rahimahullah ta’ala.
Dan sebagai faidah, asy-Syaikh al-Albani di dalam kitab tersebut dan juga di dalam al-Irwa` (5/21) menyebutkan hadits yang semakna dari hadits Mu’awiyah bin Jahimah, bahwa Jahimah datang menemui nabi shallallahu ’alaihi wasallam dan berkata, ”Wahai Rasulullah saya berkeinginan untuk turut berperang, dan saya datang untuk bermusyawarah dengan anda?” Maka beliau menjawab, ”Apakah engkau memiliki ibu?” Dia menjawab, ”Iya.” Beliau lalu bersabda, ”Tetaplah engkau bersamanya, karena surga berada dibawah kedua kakinya.”
HR. An-Nasa`i (no.3104), al-Hakim (2/104, 4/151), Ahmad (3/429), Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Musnad (2/7/2). Al-Hakim berkata ”sanadnya shahih” dan disetujui oleh adz-Dzahabi.

Saya (al-Albani) berkata, ”Demikian yang mereka katakan, sedangkan Thalhan bin abdullah tidak seorangpun yang men-tsiqahkannya selain Ibnu Hibban, namun beberapa perawi telah meiwayatkan darinya. Dengan begitu dia seorang yang hasan hadits-nya insya Allah. Di dalam at-Taqrib disebutkan –tentang dirinya-, ”Maqbul.” Dan terdapat mutaba’ah (penguat) baginya oleh Muhammad bin Ishaq bin Thalhah, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2781) …”
Abu Zakariya Abdurrahman Rizki
* * *
SUMBER : milinglist nashihah@yahoogroups.com versi offline dikumpulkan kembali oleh dr.Abu Hana untuk http://kaahil.wordpress.com, link artikelnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar