Saya ingin bertanya tentang kedudukan hadits “al-jannatu
tahta aqdaami al-ummahaati (surga itu berada di bawah telapak kaki
ummahaat”), apakah hadits ini berstatus dha’iif ataukah munkar?
Jazaakumullaahu khairan ‘alaa jawaabikum wabaarakallaahu fiikum.
Jazaakumullaahu khairan ‘alaa jawaabikum wabaarakallaahu fiikum.
thaalibah <aveiledpxxxxx@gmail.com>
Jawaban Al-Ustadz Abu Zakariya Abdurrahman Rizki
Bismillahirrahmanirrahim, lafazh hadits yang dimaksud adalah:
“Surga berada
dibawah telapak kaki para ibu, bagi siapa yang mereka kehendaki mereka
akan masukkan kedalam surga dan bagi siapa yang mereka kehendaki mereka
akan keluarkan dari surga.”
Al-Hindi menyebutkan hadits ini di dalam al-Kanz no. 45439, dari hadits Anas bin Malik. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Qudha’i, ad-Daulabi, Abu asy-Syaikh di dalam al-Fawa`id dan selain mereka. Pada sanadnya terdapat Manshur bin al-Muhajir dan Abu an-Nazhar al-Abaar keduanya perawi yang tidak dikenal.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Adi dan al-’Uqaili dari hadits Ibnu Abbas. Pada sanadnya terdapat Musa bin Atha` dan dia seorang pendusta.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ”Saya tidak mengetahui hadits ini secara lafazh diriwayatkan secara marfu’ dengan sanad yang shahih.” Ibnu Thahir menghukumi hadits ini sebagai hadits yang mungkar.
Syaikh al-Albani menghukumi hadits dengan lafazh ini sebagai hadits yang maudhu`, seperti tertera di dalam adh-Dha’ifah no. 593, untuk lebih jelas silahkan merujuk kepada kitab beliau rahimahullah ta’ala.
HR. An-Nasa`i (no.3104), al-Hakim (2/104, 4/151), Ahmad (3/429), Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Musnad (2/7/2). Al-Hakim berkata ”sanadnya shahih” dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
Saya (al-Albani) berkata, ”Demikian yang mereka katakan, sedangkan
Thalhan bin abdullah tidak seorangpun yang men-tsiqahkannya selain Ibnu
Hibban, namun beberapa perawi telah meiwayatkan darinya. Dengan begitu
dia seorang yang hasan hadits-nya insya Allah. Di dalam at-Taqrib
disebutkan –tentang dirinya-, ”Maqbul.” Dan terdapat mutaba’ah (penguat)
baginya oleh Muhammad bin Ishaq bin Thalhah, diriwayatkan oleh Ibnu
Majah (2781) …”
Abu Zakariya Abdurrahman Rizki
* * *
SUMBER : milinglist nashihah@yahoogroups.com versi offline dikumpulkan kembali oleh dr.Abu Hana untuk http://kaahil.wordpress.com, link artikelnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar