Sabtu, 21 Juli 2012

As-Sunnah adalah Dasar Hukum Islam yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Para pembaca rahimakumullah, sebelum kita masuk kepada pembahasan ini, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan As-Sunnah di sini adalah setiap ucapan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang sering disebut dengan hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
        
Belakangan banyak bermunculan pihak-pihak yang berani menyatakan bahwa hewan buas tidak haram, dengan alasan bahwa yang diharamkan dalam Al-Qur`an hanya 4 macam saja, yaitu sebagaimana dalam surat Al-An’am: 145, “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.”

Jumat, 20 Juli 2012

Apabila Persaksian Hilal Ditolak oleh Sidang Itsbat

Oleh Ustadz Alfian

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ[ النحل: ٤٣

Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui (An-Nahl : 43)

Maka hendaknya kita bertanya kepada orang yang berilmu, terpercaya kejujuran dan ketaqwaannya, dikenal dengan kebersihan aqidah dan kelurusan manhajnya, sehingga kita mendapatkan bimbingan dalam permasalahan yang kita tidak mengerti.

Dalam kesempatan kali ini kami bawakan Tanya jawab bersama Asy-Syaikh Al-’Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, seorang yang tidak diragukan lagi kapasitas keilmuan, serta dikenal keshalihan dan ketaqwaannya. hal ini sebagaimana diakui oleh kawan maupun lawan. Beliau adalah seorang mufti yang disegani dan kharismatik baik dikalangan alim ‘ulama, pemerintah, maupun umat secara umum. Beliau juga dikenal berjalan di atas prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Selasa, 03 Juli 2012

Hukum Orang yang Memerintahkan Kebaikan namun Dia Sendiri Tidak Melaksanakan

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimîn

Syaikh -semoga Allah mengampuninya- ditanya: Terkadang ada orang yang mengetahui tentang suatu hal lalu memerintahkan orang lain untuk mengerjakannya, padahal ia sendiri tidak mengerjakannya baik itu hukumnya wajib maupun sunnah. Halalkah baginya untuk memerintahkan sesuatu yang tidak ia kerjakan? Wajibkah bagi orang yang diperintah untuk melaksanakan perintahnya atau bolehkah ia menyanggahnya dengan alasan orang ini tidak melaksanakannya, selanjutnya ia tidak mengerjakan apa yang dia perintahkan sebagai konsekuensi hal di atas?