Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy ketika
meminta fatwa kepada beliau berkenaan dengan istihadhah yang dialaminya:
“(Apa yang kau alami) itu hanyalah darah dari urat bukan haidh…”
(HR. Al-Bukhari no. 228, 306, 320, 325, 331 dan Muslim no. 333)
Hadits ini menunjukkan, darah istihadhah
tidak sama dengan darah haidh yang sifatnya alami (yakni mesti dialami
oleh setiap wanita yang normal sebagai salah satu tanda baligh).
Keberadaan darah istihadhah bersama darah haidh, menurut Ibnu Taimiyyah , merupakan suatu masalah yang rumit sehingga harus dibedakan antara
keduanya.
Caranya bisa dengan ‘adat (kebiasaan haidh) atau dengan tamyiz
(membedakan sifat darah).
Perbedaan sifat darah antara keduanya bisa
disimpulkan sebagai berikut:
1. Darah haidh umumnya berwarna hitam sementara darah istihadhah umumnya berwarna merah.
2. Darah haidh sifatnya tebal dan keras, sedangkan darah istihadhah tipis dan lunak.
3. Aroma darah haidh tidak sedap/ berbau busuk sedangkan darah istihadhah tidak berbau busuk.
4. Darah haidh tidak membeku karena telah membeku di dalam rahim kemudian terpancar dan mengalir. Sedangkan darah istihadhah membeku karena merupakan darah urat. (Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Az-Zadil Mustaqni’, 1/423)
1. Darah haidh umumnya berwarna hitam sementara darah istihadhah umumnya berwarna merah.
2. Darah haidh sifatnya tebal dan keras, sedangkan darah istihadhah tipis dan lunak.
3. Aroma darah haidh tidak sedap/ berbau busuk sedangkan darah istihadhah tidak berbau busuk.
4. Darah haidh tidak membeku karena telah membeku di dalam rahim kemudian terpancar dan mengalir. Sedangkan darah istihadhah membeku karena merupakan darah urat. (Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Az-Zadil Mustaqni’, 1/423)
Sumber artikel di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar