Sabtu, 26 April 2014

Shalat Jumat bagi Wanita

Bagaimana hukum shalat Jum’at bagi wanita? Apakah khusus bagi laki-laki saja? Mohon penjelasan.
Nurjannah

tri…@pajak.go.id
Jawab: Shalat Jum’at tidaklah wajib bagi wanita menurut kesepakatan ulama, demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah t dalam Shahih-nya (3/112). Ibnu Qudamah t berkata, “Adapun wanita, maka tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at baginya. Ibnul Mundzir menyatakan, ‘Telah bersepakat seluruh ulama yang kami hafal darinya bahwasanya tidak wajib shalat Jum’at bagi kaum wanita’.” (al-Mughni, 2/338)

Rabu, 27 Maret 2013

Hukum Kloset Menghadap Kiblat

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya kloset menghadap kiblat?

Jawaban: Permasalahan bangunan WC menghadap atau membelakangi kiblat terkait dengan hukum membuang hajat dengan posisi menghadap kiblat atau membelakanginya. Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar menyebutkan khilaf ulama dalam masalah ini hingga delapan pendapat yang paling masyhur.

Pendapat terpilih insya Allah ta’ala adalah haram hukumnya buang hajat dalam keadaan menghadap kiblat atau membelakanginya apabila di tempat terbuka tanpa penghalang yang dekat.

Senin, 10 Desember 2012

Apakah Bumi itu Bulat atau Datar?

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Surat berikut berasal dari sebuah acara (program siaran) dari Kenya, dikirim oleh saudara kita, penuntut ilmu, Ibrahim Muhammad Al-Awwal. Saudara kita tersebut mengatakan, “Saya mendengar siaran Nurun ‘alad-Darb dan saya mendapatkan banyak manfaat dari siaran tersebut. Oleh karena itu, saya ingin mengirim pertanyaan-pertanyaan ini kepada anda semua karena topik yang sangat membingungkan bagi saya. Pertama adalah: Apakah bumi itu bulat atau datar?”

Kamis, 06 Desember 2012

Obat Segala Penyakit

Oleh : aL-Ustadz Abu Muawiyah Askari Hafizhahulloh
 
Salah satu nikmat dari Allah Azza wajalla, ketika Allah Subhaanahu wata’aala, memberikan obat dari penyakit apa saja yang diderita oleh seorang hamba.

Telah disebutkan dalam sahih Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radhiallohu Anhu bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda:
ما أَنْزَلَ الله دَاءً إلا أَنْزَلَ له شِفَاءً
“Tidaklah Allah menurunkan satu penyakit melainkan Allah telah menurunkan untuknya obat penyembuh.” (HR.Bukhari,no:5354)

Minggu, 02 Desember 2012

Sebuah Ruang berdindingkan Ketenangan

 ditulis oleh Abu Nasim Mukhtar “iben” Rifai
            
Dengan kecepatan sedang,sebuah mobil Avanza berwarna hitam menemani kami menyibak jalur yang cukup padat ke arah kota Surakarta.Sisa-sisa kegembiraan kaum muslimin setelah berbuka puasa selepas maghrib hari itu masih nampak hangat terasa. Malah,semakin dekat dengan lokasi rumah saya,seolah jalan semakin menyempit karena kesibukan kaum muslimin untuk berangkat taraweh. Namun,kecepatan mobil tetap sedang.
           

Sabtu, 01 Desember 2012

Saatnya Diam

Ditulis Oleh Ustadz Marwan

Ada saatnya seorang harus diam, sebagai bentuk aplikasi terhadap sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam seperti termaktub di dalam shahih al-Bukhori dan shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah –radhiallahu’anhu- ia menuturkan : Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
من كان يؤمن بالله و اليوم الأخر فليقل خيرا أو ليصمت
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka bertuturlah yang baik atau hendaknya diam

Jumat, 30 November 2012

Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu menjadi Batal?

Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?

Soal      : Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?

Jawab   : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena, ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak mengapa hal ini baginya.”