Bagaimana hukum shalat Jum’at bagi wanita? Apakah khusus bagi laki-laki saja? Mohon penjelasan.
Nurjannah
tri…@pajak.go.id Jawab: Shalat Jum’at tidaklah wajib bagi wanita menurut kesepakatan ulama, demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah t dalam Shahih-nya (3/112). Ibnu Qudamah t berkata, “Adapun wanita, maka tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at baginya. Ibnul Mundzir menyatakan, ‘Telah bersepakat seluruh ulama yang kami hafal darinya bahwasanya tidak wajib shalat Jum’at bagi kaum wanita’.” (al-Mughni, 2/338)
Nurjannah
tri…@pajak.go.id Jawab: Shalat Jum’at tidaklah wajib bagi wanita menurut kesepakatan ulama, demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah t dalam Shahih-nya (3/112). Ibnu Qudamah t berkata, “Adapun wanita, maka tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at baginya. Ibnul Mundzir menyatakan, ‘Telah bersepakat seluruh ulama yang kami hafal darinya bahwasanya tidak wajib shalat Jum’at bagi kaum wanita’.” (al-Mughni, 2/338)
Yang juga mendukung tidak wajibnya shalat Jum’at bagi wanita adalah
hadits Rasulullah n yang menunjukkan keutamaan shalat di rumah bagi
wanita dibanding shalatnya di masjid:
صَلاَةُ إِحْدَاكُنَّ فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي
حُجْرَتِهَا، وَصَلاتُهَا فِي حُجْرَتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي
دَارِهَا، وَصَلاَتُهَا فِي دَارِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي
مَسْجِدِ قَوْمِِهَا، وَصَلاَتُهَا فِي مَسْجِدِ قَوْمِهَا أَفْضَلُ مِنْ
صَلاَتِهَا مَعِي
“Shalat salah seorang dari kalian di makhda’nya (kamar khusus yang
digunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada
shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamar lebih utama daripada
shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada
shalatnya di masjid kaumnya. Dan shalatnya di masjid kaumnya lebih utama
daripada shalatnya bersamaku.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu
Hibban dalam Shahih keduanya, dan dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albani
dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 155)
Namun apabila seorang wanita telah mengerjakan shalat Jum’at bersama
imam (di masjid) maka shalatnya sah dan ia tidak perlu lagi mengerjakan
shalat Zhuhur. Demikian yang disepakati oleh ulama sebagaimana
disebutkan oleh al-Imam an-Nawawi t dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab
(4/495).
Sumber artikel asysyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar