Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?
Soal : Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di
bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus
mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?
Jawab : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah
mengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di
badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena,
ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari
badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak
mengapa hal ini baginya.”
Soal : Bolehkah kita berpindah dari satu tempat ke tempat lain ketika berwudhu?
Jawab : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
mengatakan, “Tidak mengapa berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
ketika berwudhu. Apalagi jika perpindahan ini dibutuhkan. Seperti,
apabila dia berpindah mencari air di tempat lain karena tempat wudhu
yang pertama airnya habis.
Tetapi, dalam berpindah ini tidak boleh ada pemisah yang lama. Yakni,
tidak memakan waktu yang lama sehingga anggota wudhunya kering. Tidak
apa-apa dia menyempurnakan wudhu dengan wudhunya tadi. Asal, niatnya
tetap satu. Jika niatnya terpisah, yakni dia memulai wudhu, lalu
berpindah dan niatnya terpisah (yakni, dia berniat untuk memulai dari
awal lagi, red.), maka dia harus mulai wudhu dari awal lagi. Karena, apa
yang dia basuh dengan niat yang pertama telah terpisah hukumnya.”
Dialihbahasakan dari Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan.
Sumber artikel: tashfiyah.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar