Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?
08152404xxxx@satelindogsm.com
08152404xxxx@satelindogsm.com
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah ketika
ditanya oleh seorang wanita dengan pertanyaan yang senada dengan
pertanyaan di atas, beliau
hafizhahullah menjawab, “Apabila engkau tidak
berhasrat untuk menikah dengan seseorang, maka engkau tidaklah berdosa
untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang saleh.
Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping
hidup yang saleh disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya. Namun
bila engkau menolaknya dan tidak menyukainya karena perkara agamanya,
sementara dia adalah seorang yang saleh dan berpegang teguh dengan
agama, maka engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin,
padahal seorang mukmin harus dicintai karena Allah l. Engkau juga
berdosa karena membenci keteguhannya dalam memegang agama ini. Akan
tetapi baiknya agama laki-laki tersebut dan keridhaanmu akan
kesalehannya tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya, selama
tidak ada di hatimu kecenderungan terhadapnya. Wallahu a’lam.”
(al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan, 3/226—227,
sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 2/706—707)
Sumber artikel : asysyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar