Selasa, 03 Juli 2012

Hukum Orang yang Memerintahkan Kebaikan namun Dia Sendiri Tidak Melaksanakan

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimîn

Syaikh -semoga Allah mengampuninya- ditanya: Terkadang ada orang yang mengetahui tentang suatu hal lalu memerintahkan orang lain untuk mengerjakannya, padahal ia sendiri tidak mengerjakannya baik itu hukumnya wajib maupun sunnah. Halalkah baginya untuk memerintahkan sesuatu yang tidak ia kerjakan? Wajibkah bagi orang yang diperintah untuk melaksanakan perintahnya atau bolehkah ia menyanggahnya dengan alasan orang ini tidak melaksanakannya, selanjutnya ia tidak mengerjakan apa yang dia perintahkan sebagai konsekuensi hal di atas?

Jawab

Di sini ada dua perkara:
Perkara yang pertama, orang yang mengajak kepada kebaikan tapi ia tidak mengerjakannya. Kita katakan kepadanya: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ. كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لا تَفْعَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa- apa yang tidak kamu kerjakan.” (Ash-Shaf: 2-3)
Saya heran bagaimana seseorang yang meyakini bahwa hal ini adalah suatu kebenaran dan meyakini pula merupakan ibadah kepada Allah dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya dan dia beriman bahwa dia adalah seorang hamba Allah lantas ia tidak mengerjakannya. Ini adalah suatu hal yang mengherankan dan menunjukkan sifat kebodohan. Ia layak mendapatkan teguran dan celaan, berdasarkan firman Allah,
لِمَ تَقُولُونَ مَا لا تَفْعَلُونَ
“Mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat?”
Kita katakan kepada orang ini: “Engkau berdosa lantaran engkau tidak mengerjakan amalan yang telah engkau ketahui dan engkau serukan.” Sekiranya engkau memulai dari dirimu, tentunya tindakan itu menunjukkan kepahaman dan hikmah.

Perkara yang kedua, berkenaan dengan orang yang diperintah (untuk melakukan perbuatan itu) tidak dibenarkan baginya untuk membantah orang tersebut lantaran perbuatannya. Jika orang tersebut memerintahkan kebaikan maka ia wajib menerimanya. Ia wajib menerima kebenaran dari mana saja dan janganlah memandang rendah nilai keilmuan.

[Dinukil dari kitab Kitabul ‘Ilmi, Penulis Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Edisi Indonesia Tuntunan Ulama Salaf Dalam Menuntut Ilmu Syar’i, Penerjemah Abu Abdillah Salim bin Subaid, Penerbit Pustaka Sumayyah, hal. 148- 149]

Artikel disadur dari sunniy.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar