Senin, 04 Juli 2011

Tidak boleh mengadakan transaksi di Masjid

,
إذا رأيتم من يبتاع في المسجد فقولوا له : لا أربح الله تجارتك
Jika kalian menjumpai ada orang yang mengadakan transaksi jual beli di masjid maka doakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam perniagaan yang Anda lakukan.'” (H.R. Tirmidzi, no. 1321 dari Abu Hurairah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Sabtu, 11 Juni 2011

Mengucapkan Aamiin Setelah Membaca Al-Fatihah

Disunnahkan bagi setiap pembaca, sama saja dalam sembahyang atau di luar sembahyang, jika selesai membaca Al-Fatihah agar mengucapkan Aamiin.
Aamiin artinya : Ya Allah. kabulkanlah.
Disunnahkan memisahkan antara akhir Al-Fatihah dan ucapan Aamiin dengan diam sabentar, supaya tidak timbul sangkaan bahwa Aamiin termasuk Al-Fatihah.


Jumat, 10 Juni 2011

Hukum Multi Level Marketing ( MLM )

Fatwa Lajnah Daimah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)
Telah sampai pertanyaan-pertanyaan yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Daimah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).

JAWAB:
Alhamdullilah,
Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:

Jumat, 03 Juni 2011

Kartu Bertuliskan ayat Al-Qur'an

 Tanya:

Sebagian orang menuliskan ayat Al-Qur`an atau ucapan bismillahir rahmanir rahim di kartu undangan pernikahan atau yang lainnya. Padahal kartu ini bisa saja dibuang di tempat sampah setelah dibaca, terinjak, atau menjadi mainan anak kecil. Lalu apa nasihat anda dalam hal ini?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:

Kamis, 26 Mei 2011

Tempat Terbaik

Ketika istri Abu Humaid As-Sa ’idi datang kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menyatakan: “Wahai Rasulullah, aku senang shalat berjamaah bersamamu. ” 
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

Rabu, 13 April 2011

Keutamaan Berwudhu

Diantara keutamaan-keutamaan wudhu’ yang terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah shohihah dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- : 
  • Syarat Memasuki Sholat
Seorang ketika hendak memasuki sebuah rumah atau gedung, maka ia akan melewati pintu-pintu yang ada padanya. Pintu ini biasanya tak bisa dilewati, kecuali seseorang memiliki kunci untuk membuka pintu-pintu itu. Sebelum seseorang masuk ke dalam rumah tersebut, maka ada syarat yang harus dipenuhi. Demikianlah perumpamaan wudhu’ bagi sholat; seorang tak mungkin akan masuk dalam sebuah sholat, kecuali ia memenuhi syarat-syarat sholat, seperti wudhu’.
Oleh karena itu, Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki". (QS. Al-Maa’idah: 6)

Ummu Ma'bad


 Perjalanan hijrah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang disertai sahabat beliau, Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiallahu anhu berlangsung diam-diam, menghindari kejaran Quraisy. Perjalanan yang tak ringan. Di tengah payahnya perjalanan Makkah-Madinah, mereka singgah di sebuah tenda, tempat tinggal sepasang suami istri yang selalu memberikan jamuan kepada orang-orang yang singgah di sana. Peristiwa yang menakjubkan pun terjadi dalam kehidupan seorang wanita bernama Ummu Ma’bad.

Ummu Ma’bad Al-Khuza’iyah, Atikah bintu Khalid bin Khalif bin Munqidz bin Rabi’ah bin Ashram bin Dhabis bin Haram bin Habsyiyah bin Salul bin Ka’b bin ‘Amr dari Khuza’ah. Dia menikah dengan sepupunya, Tamim bin ‘Abdil ‘Uzza bin Munqidz bin Rabi’ah bin Ashram bin Dhabis bin Haram bin Habsyiyah bin Salul bin Ka’b bin ‘Amr dari Khuza’ah. Mereka dikaruniai seorang anak yang mereka beri nama Ma’bad. Dengan nama inilah mereka berkunyah.