Jumat, 21 September 2012

Menolak Pinangan Tanpa Alasan

Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?
08152404xxxx@satelindogsm.com 

Jawab: 
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah ketika ditanya oleh seorang wanita dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau

Selasa, 18 September 2012

Hukum Makanan dari Perayaan Bid'ah

Terdapat sejumlah pertanyaan seputar makanan-makanan yang berasal dari acara-acara bid’ah atau yang tidak disyari’atkan. Berikut beberapa fatwa ulama tentang hal tersebut.
Guru kami, Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbâd Al-Badr, pernah ditanya, “Apakah boleh memakan makanan ahlul bid’ah? Perlu diketahui bahwa mereka membuat makanan ini untuk bid’ah tersebut, seperti makanan untuk maulid Nabi.
Beliau menjawab, “Yang wajib adalah mengingatkan mereka untuk menjauhi bid’ah-bid’ah dan meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan. Terhadap seorang manusia, (kita mengingatkan) agar tidak memakan makanan yang dibuat untuk perkara-perkara bid’ah dan perkara-perkara yang diharamkan.” [Pelajaran Sunan Abu Dawud, kaset no. 137]

Jumat, 10 Agustus 2012

Agar Bacaan Al-Qur'an Lebih Menyentuh Hati

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ memerintahkan Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam firman-Nya,
وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَنْ تَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا
“Dan bacakanlah apa-apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Rabb-mu (Al-Qur`an). Tiada (seorang pun) yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dan engkau tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain Dia.” [Al-Kahf: 27]
Juga dalam firman-Nya,
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ. وَأَنْ أَتْلُوَ الْقُرْآنَ
“Aku hanya diperintah untuk menyembah Rabb negeri (Makkah) ini Yang telah menjadikan (negeri) itu suci, dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu. Serta, aku diperintah agar aku tergolong sebagai orang-orang yang berserah diri, dan supaya aku membacakan Al-Qur`an (kepada manusia).” [An-Naml: 91-92]

Kamis, 09 Agustus 2012

Apakah Lailatul Qadar Bisa Dilihat?

Mungkin baik untuk diketahui bahwa lailatul qadr bisa dilihat. Hal tersebut terjadi terhadap siapapun di antara hamba-hamba-Nya yang Allah kehendaki.
 Lailatul qadr tersebut bisa dilihat dengan mata kepala, yaitu melalui tanda-tandanya, yang akan diterangkan nanti, insya Allah. Selain itu, lailatul qadr juga bisa dilihat di dalam mimpi sebagaimana yang dijelaskan dalam sejumlah hadits dan telah terkisahkan dalam sejarah hidup kaum salaf.

Dalam pembahasan sebelumnya, telah berlalu pula hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata, “Seorang lelaki melihat (dalam mimpi) bahwa lailatul qadr (turun) pada malam kedua puluh tujuh. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
أَرَى رُؤْيَاكُمْ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَاطْلُبُوهَا فِي الْوِتْرِ مِنْهَا                                    
‘Saya melihat mimpi-mimpi kalian (bahwa lailatul qadr berada) pada sepuluh malam terakhir. Carilah (malam itu) pada malam-malam ganjil (di antara sepuluh malam) tersebut.’.”[1]

Rabu, 08 Agustus 2012

Pembahasan I'tikaf (Ringkas)

Al-Imam Asy-Syaukany berkata:

بابٌ الاعتكافُ:

يُشرع ويصحّ في كل وقت في المساجد. وهو في رمضانَ آكدُ، لا سيَّما في العشر الأواخر منه. ويستحب اجتهادٌ في العمل فيها، وقيام ليالي القدْر. ولا يخرج المعتكف إلا لحاجة.

Bab Al-I’tikaf
(I’tikaf) disyari’atkan dan sah pada setiap waktu di masjid-masjid. Dan I’tikaf di bulan Ramadhan itu lebih kuat, terlebih pada sepuluh hari terakhir darinya. Dan disunnahkan bersungguh-sungguh dalam beramal padanya, serta menghidupkan lailatul qadr. Dan dia tidak keluar dari tempat i’tikafnya kecuali karena suatu kebutuhan. 

Sabtu, 21 Juli 2012

As-Sunnah adalah Dasar Hukum Islam yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Para pembaca rahimakumullah, sebelum kita masuk kepada pembahasan ini, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan As-Sunnah di sini adalah setiap ucapan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang sering disebut dengan hadits-hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
        
Belakangan banyak bermunculan pihak-pihak yang berani menyatakan bahwa hewan buas tidak haram, dengan alasan bahwa yang diharamkan dalam Al-Qur`an hanya 4 macam saja, yaitu sebagaimana dalam surat Al-An’am: 145, “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.”

Jumat, 20 Juli 2012

Apabila Persaksian Hilal Ditolak oleh Sidang Itsbat

Oleh Ustadz Alfian

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ[ النحل: ٤٣

Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui (An-Nahl : 43)

Maka hendaknya kita bertanya kepada orang yang berilmu, terpercaya kejujuran dan ketaqwaannya, dikenal dengan kebersihan aqidah dan kelurusan manhajnya, sehingga kita mendapatkan bimbingan dalam permasalahan yang kita tidak mengerti.

Dalam kesempatan kali ini kami bawakan Tanya jawab bersama Asy-Syaikh Al-’Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, seorang yang tidak diragukan lagi kapasitas keilmuan, serta dikenal keshalihan dan ketaqwaannya. hal ini sebagaimana diakui oleh kawan maupun lawan. Beliau adalah seorang mufti yang disegani dan kharismatik baik dikalangan alim ‘ulama, pemerintah, maupun umat secara umum. Beliau juga dikenal berjalan di atas prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah.