Tampilkan postingan dengan label muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label muslimah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 April 2014

Shalat Jumat bagi Wanita

Bagaimana hukum shalat Jum’at bagi wanita? Apakah khusus bagi laki-laki saja? Mohon penjelasan.
Nurjannah

tri…@pajak.go.id
Jawab: Shalat Jum’at tidaklah wajib bagi wanita menurut kesepakatan ulama, demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah t dalam Shahih-nya (3/112). Ibnu Qudamah t berkata, “Adapun wanita, maka tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at baginya. Ibnul Mundzir menyatakan, ‘Telah bersepakat seluruh ulama yang kami hafal darinya bahwasanya tidak wajib shalat Jum’at bagi kaum wanita’.” (al-Mughni, 2/338)

Sabtu, 01 Desember 2012

Saatnya Diam

Ditulis Oleh Ustadz Marwan

Ada saatnya seorang harus diam, sebagai bentuk aplikasi terhadap sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam seperti termaktub di dalam shahih al-Bukhori dan shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah –radhiallahu’anhu- ia menuturkan : Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
من كان يؤمن بالله و اليوم الأخر فليقل خيرا أو ليصمت
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka bertuturlah yang baik atau hendaknya diam

Jumat, 16 November 2012

Menjaga Wudhu bagi Orang yang Suci, Junub dan Wanita Haidh

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Ayub Jambi أبو أيوب | Admin BBG AsSunnah : Pertanyaan Untuk Ust. Sofyan
 
“Ustadz, saya mau tanya, kan sebaiknya kita bersuci (wudhu) setiap saat, mau pergi, mau tidur, betul tidak begitu?
Nah bagaimana kalau sedang berhalangan (haid)? Apakah boleh tetap berwudhu? Jazaakallaahu khoyron…” (10a)
 
Jawaban:
 
Disyari’atkan menjaga wudhu’ dalam setiap keadaan. 
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
استقيموا و لن تحصوا و اعلموا أن خير أعمالكم الصلاة و لا يحافظ على الوضوء إلا مؤمن

Rabu, 24 Oktober 2012

Haid, Haji dan Umrah 2

Thawaf dalam Keadaan Darurat
 
Kita ketahui dari penjelasan yang telah dibawakan dalam edisi yang lalu bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berpendapat larangan thawaf bagi wanita haid adalah bila ia melakukan thawaf dalam keadaan tidak darurat, sedangkan bila darurat, lain lagi pembicaraannya.
 
Kita lihat jawaban beliau ketika ditanyakan permasalahan berikut, “Seorang wanita yang haid belum melakukan thawaf ifadhah. Ia belum juga suci sampai orang yang berhaji pulang meninggalkan Makkah. Tidak mungkin pula dia tetap tinggal di Makkah menanti sampai ia suci setelah jamaah haji pulang. Apakah dalam keadaan demikian dia boleh melakukan thawaf? Apakah keadaan seperti itu teranggap darurat ataukah tidak? Bila ternyata ia boleh melakukan thawaf, apakah dia wajib membayar dam ataukah tidak? Apakah disunnahkan mandi sebelum thawaf?”

Selasa, 23 Oktober 2012

Haid, Ibadah Haji dan Umrah

Hukum ihram bagi wanita haid, baik ihram untuk haji atau untuk umrah.
 
Al-Imam An-Nawawi menghikayatkan adanya kesepakatan ahlul ilmi tentang sahnya wanita nifas dan haid berihram. Disunnahkan bagi si wanita untuk mandi sebelum ihram, sebagaimana disunnahkan pula bagi selain wanita haid. (Al-Minhaj, 8/372)
Bahkan untuk wanita haid, mandi ini lebih ditekankan karena adanya hadits yang menyebutkannya. (Al-Mughni, Kitabul Hajj, bab Dzikrul Ihram)

Jumat, 21 September 2012

Menolak Pinangan Tanpa Alasan

Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?
08152404xxxx@satelindogsm.com 

Jawab: 
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah ketika ditanya oleh seorang wanita dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau

Jumat, 15 Juni 2012

Hukum Keputihan lagi

Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita)

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaahu

Fadhilatusy Syaikh ditanya:
Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita suci atau najis? Apakah membatalkan wudhu? Sebagian wanita meyakini bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu.

Beliau menjawab:
Yang nampak setelah saya melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika keluarnya bukan dari kandung kemih tetapi dari rahim maka hukumnya suci, akan tetapi membatalkan wudhu meskipun ia suciKarena tidak dipersyaratkan pembatal wudhu itu harus sesuatu yang najis. Contohnya kentut yang keluar dari dubur manusia, tidak ada bentuknya akan tetapi membatalkan wudhu.

Selasa, 12 Juni 2012

Keutamaan dan Sifat-sifat Istri Shalihah

Keutamaan wanita shalihah
Abdullah bin Amr radhiallahu 'anhuma meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

الدُّنْيَا مَتاَعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)
 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu:

أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ

“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)

Minggu, 10 Juni 2012

Zakat Perhiasan

Benarkah perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya? Pertanyaan seperti ini bisa jadi masih acap muncul di tengah masyarakat. Bagaimana pula dengan perhiasan yang menggunakan bahan selain emas dan perak? Simak kajian berikut!

Wanita identik dengan berhias dan mengenakan perhiasan. Karenanya dalam Kalamullah yang mulia dinyatakan:
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” ( QS. Az-Zukhruf: 18)

Ayat yang mulia di atas menunjukkan, secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya kecantikan/ keindahannya. Sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/135, Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 764)

Kamis, 07 Juni 2012

Nutrisi Penting Saat Haidh

Penting bagi wanita untuk selalu mempertahankan pola makan yang sehat untuk mengurangi efek negatif yang sering dialami saat haid. Berikut beberapa panduan mengenai asupan nutrisi
dan gizi yang dianjurkan untuk dikonsumsi selama haid:
 
Pada  periode  haid  normal,  wanita  akan  kehilangan  darah  sebanyak kurang  lebih antara  10-80cc  darah  dalam  sehari.  Sementara mereka yang  mengalami  haid  yang  lebih  berat  akan  kehilangan  darah  lebih banyak. Sehingga kehilangan cairan tersebut harus digantikan dengan minum air yang cukup.
 
Sementara  dalam  darah  yang  terbuang  terkandung  zat  besi  yang sangat dibutuhkan tubuh. Jika seseorang mengalami kekurangan zat besi  maka  gejala  yang  umum  timbul  berupa  lelah,  pucat,  rambut rontok,  mudah  marah,  lemah,  dan  gangguan  fungsi  pertahanan tubuh.  Untuk  mencegahnya,  sebaiknya  setiap  wanita  mecukupinya dengan mengonsumsi makanan yang mengandung zat besi. 

Rabu, 06 Juni 2012

Istihadhah Tidak Sama Dengan Haidh

Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy ketika meminta fatwa kepada beliau berkenaan dengan istihadhah yang dialaminya:
“(Apa yang kau alami) itu hanyalah darah dari urat bukan haidh…” 
(HR. Al-Bukhari no. 228, 306, 320, 325, 331 dan Muslim no. 333)

Hadits ini menunjukkan, darah istihadhah tidak sama dengan darah haidh yang sifatnya alami (yakni mesti dialami oleh setiap wanita yang normal sebagai salah satu tanda baligh). 

Hukum-hukum Istihadhah



Wanita yang ditimpa istihadhah hukumnya sama dengan wanita yang suci, tidak ada bedanya kecuali dalam hal berikut:
 
Pertama: Bila ingin berwudhu wanita yang mengalami istihadhah mencuci kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain.
Kedua: Dalam hal berjima’ dengan istri yang sedang istihadhah, diperselisihkan boleh tidaknya di kalangan ulama. (Risalah fid Dima‘ Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa‘, hal. 50)
Jumhur ulama berpandangan, boleh berjima’ dengan istri yang sedang istihadhah. Sementara ada yang berpendapat tidak boleh kecuali bila masa istihadhahnya panjang dan ada yang tidak membolehkan sama sekali karena menyamakan istihadhah dengan haidh. Namun pendapat yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena tidak didapati riwayat dari Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam yang berisi larangan itu, sementara banyak wanita yang mengalami istihadhah pada masa beliau. Seandainya hal itu merupakan syariat Allah , niscaya Nabinya  akan menerangkannya kepada para suami yang istri-istrinya ditimpa istihadhah dan akan dinukilkan hal itu kepada kita sebagai penjagaan terhadap syariat ini.

Senin, 04 Juni 2012

Surga di bawah Kaki Ibu

Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
 Asatidzah hafizhakumullaahu,
Saya ingin bertanya tentang kedudukan hadits “al-jannatu tahta aqdaami al-ummahaati (surga itu berada di bawah telapak kaki ummahaat”), apakah hadits ini berstatus dha’iif ataukah munkar?

Jazaakumullaahu khairan ‘alaa jawaabikum wabaarakallaahu fiikum.


Jawaban Al-Ustadz Abu Zakariya Abdurrahman Rizki
Bismillahirrahmanirrahim, lafazh hadits yang dimaksud adalah:
“Surga berada dibawah telapak kaki para ibu, bagi siapa yang mereka kehendaki mereka akan masukkan kedalam surga dan bagi siapa yang mereka kehendaki mereka akan keluarkan dari surga.”

Jumat, 01 Juni 2012

Masail Haidh

1) Apa yang harus diperbuat oleh seorang wanita bila ia melihat cairan berwarna kuning atau darah keluar dari farji-nya sebelum tiba masa haid?

Asy Syaikh Abdullah bin Jibrin ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab : “Apabila seorang wanita mengenali kebiasaan hari haidnya dengan hitungan atau dengan warna darah atau dengan waktu, maka ia meninggalkan shalat di waktu kebiasaan tersebut. Setelah suci ia mandi dan shalat. Adapun darah yang keluar mendahului darah haid (sebelum datang waktu kebiasaan haid), maka teranggap darah fasid (rusak/penyakit) dan ia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa karena keluarnya darah fasid tersebut. Tetapi hendaklah ia mencuci darah tersebut setiap waktu dan berwudlu setiap mau shalat dan ia tetap shalat walaupun darah tersebut keluar terus menerus. Wanita yang mengalami seperti ini teranggap seperti keadaannya wanita yang istihadlah.”

Kamis, 26 Mei 2011

Tempat Terbaik

Ketika istri Abu Humaid As-Sa ’idi datang kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menyatakan: “Wahai Rasulullah, aku senang shalat berjamaah bersamamu. ” 
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

Rabu, 13 April 2011

Ummu Ma'bad


 Perjalanan hijrah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang disertai sahabat beliau, Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiallahu anhu berlangsung diam-diam, menghindari kejaran Quraisy. Perjalanan yang tak ringan. Di tengah payahnya perjalanan Makkah-Madinah, mereka singgah di sebuah tenda, tempat tinggal sepasang suami istri yang selalu memberikan jamuan kepada orang-orang yang singgah di sana. Peristiwa yang menakjubkan pun terjadi dalam kehidupan seorang wanita bernama Ummu Ma’bad.

Ummu Ma’bad Al-Khuza’iyah, Atikah bintu Khalid bin Khalif bin Munqidz bin Rabi’ah bin Ashram bin Dhabis bin Haram bin Habsyiyah bin Salul bin Ka’b bin ‘Amr dari Khuza’ah. Dia menikah dengan sepupunya, Tamim bin ‘Abdil ‘Uzza bin Munqidz bin Rabi’ah bin Ashram bin Dhabis bin Haram bin Habsyiyah bin Salul bin Ka’b bin ‘Amr dari Khuza’ah. Mereka dikaruniai seorang anak yang mereka beri nama Ma’bad. Dengan nama inilah mereka berkunyah.

Selasa, 05 April 2011

Boleh Memilih


قال عمر رضى الله عنه: لا تزوجوا بناتكم من الرجل الدميم فانه يعجبهن منهم ما يعجبهم منهن

Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
Janganlah kalian nikahkan anak gadis kalian dengan laki-laki yang bertampang jelek karena wanita itu menyukai laki-laki yang ganteng sebagaimana laki-laki itu menyukai perempuan yang cantik
 (Takmilah al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, jilid 17 hal 214, karya Muhammad Najib al Muthi’i, terbitan Maktabah al Irsyad, Jeddah KSA)

Selasa, 22 Maret 2011

Hukum Khitan bagi Muslim dan Muslimah

Penulis: Salim Rasyid Asy Syibli, Muhammad Khalifah

Telah pasti di dalam banyak hadits tentang disyariatkannya khitan, diantaranya :
1. Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
 الْفِرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّرِبِ وَتَقْلِيمُ اْلأَضْفَارِ وَنَتْفُ اْلآبَاطِ
“Fitrah itu ada lima, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6297 – Al Fath, Imam Muslim (3/27 – Imam Nawawi), Imam Malik di dalam Al Muwattha’ (1927), Imam Abu Dawud (4198), Imam Tirmidzi (2756), Imam Nasa’I (I/14-15), Imam Ibnu Majah (292), Imam Ahmad di dalam Al Musnad (2/229) dan Imam Baihaqi (8/323).


Minggu, 20 Maret 2011

Haidh dan Shalat



Kita tahu, syariat telah menetapkan bahwa wanita yang sedang haid haram mengerjakan ibadah shalat. Kalau toh si wanita tetap mengerjakannya maka shalatnya tidak sah. Karenanya Rasulullah  shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy radhiallahu anhu :
فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
"Apabila datang haidmu tinggalkanlah shalat, dan bila telah berlalu mandilah kemudian shalatlah." (HR. Al-Bukhari no. 228 dan Muslim no. 751)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda menjelaskan sebab wanita dikatakan kurang agamanya:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تَصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟
"Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak puasa?" (HR. Al-Bukhari no. 304)