Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Maret 2013

Hukum Kloset Menghadap Kiblat

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya kloset menghadap kiblat?

Jawaban: Permasalahan bangunan WC menghadap atau membelakangi kiblat terkait dengan hukum membuang hajat dengan posisi menghadap kiblat atau membelakanginya. Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar menyebutkan khilaf ulama dalam masalah ini hingga delapan pendapat yang paling masyhur.

Pendapat terpilih insya Allah ta’ala adalah haram hukumnya buang hajat dalam keadaan menghadap kiblat atau membelakanginya apabila di tempat terbuka tanpa penghalang yang dekat.

Senin, 10 Desember 2012

Apakah Bumi itu Bulat atau Datar?

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan:
Surat berikut berasal dari sebuah acara (program siaran) dari Kenya, dikirim oleh saudara kita, penuntut ilmu, Ibrahim Muhammad Al-Awwal. Saudara kita tersebut mengatakan, “Saya mendengar siaran Nurun ‘alad-Darb dan saya mendapatkan banyak manfaat dari siaran tersebut. Oleh karena itu, saya ingin mengirim pertanyaan-pertanyaan ini kepada anda semua karena topik yang sangat membingungkan bagi saya. Pertama adalah: Apakah bumi itu bulat atau datar?”

Jumat, 30 November 2012

Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu menjadi Batal?

Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?

Soal      : Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?

Jawab   : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena, ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak mengapa hal ini baginya.”

Rabu, 24 Oktober 2012

Haid, Haji dan Umrah 2

Thawaf dalam Keadaan Darurat
 
Kita ketahui dari penjelasan yang telah dibawakan dalam edisi yang lalu bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berpendapat larangan thawaf bagi wanita haid adalah bila ia melakukan thawaf dalam keadaan tidak darurat, sedangkan bila darurat, lain lagi pembicaraannya.
 
Kita lihat jawaban beliau ketika ditanyakan permasalahan berikut, “Seorang wanita yang haid belum melakukan thawaf ifadhah. Ia belum juga suci sampai orang yang berhaji pulang meninggalkan Makkah. Tidak mungkin pula dia tetap tinggal di Makkah menanti sampai ia suci setelah jamaah haji pulang. Apakah dalam keadaan demikian dia boleh melakukan thawaf? Apakah keadaan seperti itu teranggap darurat ataukah tidak? Bila ternyata ia boleh melakukan thawaf, apakah dia wajib membayar dam ataukah tidak? Apakah disunnahkan mandi sebelum thawaf?”

Senin, 22 Oktober 2012

Thaharah Merupakan Syarat Sahnya Thawaf?

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimakumullah berkata, “Jumhur ulama berpendapat, thaharah merupakan syarat pelaksanaan thawaf, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu: الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللهَ أَبَاحَ فِيْهِ الْكَلاَمَ
“Thawaf di Baitullah adalah shalat. Hanya saja, Allah membolehkan berbicara dalam thawaf.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t memilih pendapat lain, yaitu thaharah bukanlah syarat, sehingga boleh dan sah bagi orang yang berhadats kecil untuk melakukan thawaf. Beliau berdalil dengan dalil-dalil yang kuat1. Siapa yang melihat dalil-dalil tersebut akan jelas baginya bahwa itu adalah haq (maksudnya, pendapat Ibnu Taimiyah adalah benar, pen.)

Jumat, 21 September 2012

Menolak Pinangan Tanpa Alasan

Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan?
08152404xxxx@satelindogsm.com 

Jawab: 
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah ketika ditanya oleh seorang wanita dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau

Selasa, 18 September 2012

Hukum Makanan dari Perayaan Bid'ah

Terdapat sejumlah pertanyaan seputar makanan-makanan yang berasal dari acara-acara bid’ah atau yang tidak disyari’atkan. Berikut beberapa fatwa ulama tentang hal tersebut.
Guru kami, Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbâd Al-Badr, pernah ditanya, “Apakah boleh memakan makanan ahlul bid’ah? Perlu diketahui bahwa mereka membuat makanan ini untuk bid’ah tersebut, seperti makanan untuk maulid Nabi.
Beliau menjawab, “Yang wajib adalah mengingatkan mereka untuk menjauhi bid’ah-bid’ah dan meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan. Terhadap seorang manusia, (kita mengingatkan) agar tidak memakan makanan yang dibuat untuk perkara-perkara bid’ah dan perkara-perkara yang diharamkan.” [Pelajaran Sunan Abu Dawud, kaset no. 137]

Minggu, 10 Juni 2012

Zakat Perhiasan

Benarkah perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya? Pertanyaan seperti ini bisa jadi masih acap muncul di tengah masyarakat. Bagaimana pula dengan perhiasan yang menggunakan bahan selain emas dan perak? Simak kajian berikut!

Wanita identik dengan berhias dan mengenakan perhiasan. Karenanya dalam Kalamullah yang mulia dinyatakan:
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” ( QS. Az-Zukhruf: 18)

Ayat yang mulia di atas menunjukkan, secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya kecantikan/ keindahannya. Sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/135, Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 764)

Selasa, 05 Juni 2012

Terbatah-batah membaca Al-Qur'an

Pertanyaan: Aku mendengar bahwa orang yang tidak bagus bacaan Al-Qur’annya akan berdosa karenanya, apakah itu benar? Dan apakah maknanya bahwa ia tidak membaca Al-Qur’an lebih utama daripada membacanya tetapi terbatah-batah?

Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah menjawab:
Orang yang seperti ini memiliki dua keadaan:


Jumat, 01 Juni 2012

Masail Haidh

1) Apa yang harus diperbuat oleh seorang wanita bila ia melihat cairan berwarna kuning atau darah keluar dari farji-nya sebelum tiba masa haid?

Asy Syaikh Abdullah bin Jibrin ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab : “Apabila seorang wanita mengenali kebiasaan hari haidnya dengan hitungan atau dengan warna darah atau dengan waktu, maka ia meninggalkan shalat di waktu kebiasaan tersebut. Setelah suci ia mandi dan shalat. Adapun darah yang keluar mendahului darah haid (sebelum datang waktu kebiasaan haid), maka teranggap darah fasid (rusak/penyakit) dan ia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa karena keluarnya darah fasid tersebut. Tetapi hendaklah ia mencuci darah tersebut setiap waktu dan berwudlu setiap mau shalat dan ia tetap shalat walaupun darah tersebut keluar terus menerus. Wanita yang mengalami seperti ini teranggap seperti keadaannya wanita yang istihadlah.”

Senin, 12 September 2011

Seputar Masalah Ilmu Kimia

Ilmu kimia yang sering disebutkan oleh para ulama pada zaman dahulu tidaklah sama dengan “ilmu kimia” yang kita kenal di zaman kita sekarang ini yang dipelajari di sekolah-sekolah. Ilmu kimia yang dimaksud para ulama terdahulu adalah salah satu jenis ilmu sihir, yang tujuannya adalah berusaha mengubah satu benda yang terbuat dari tembaga atau yang lainnya menjadi emas, atau memiripkannya seperti emas. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah  berkata:
وَحَقِيقِيَّةُ الْكِيمِيَاءِ: تَشْبِيهُ الْمَصْنُوعِ بِالْمَخْلُوقِ
“Hakikat dari ilmu kimia adalah membuat penyerupaan yang dibuat (dari tembaga atau semisalnya, pen.) seperti yang diciptakan (emas asli, pen.).” (Mukhtashar Al-Fatawa Al-Mishriyyah, Ibnu Taimiyah hal. 327)

Jumat, 10 Juni 2011

Hukum Multi Level Marketing ( MLM )

Fatwa Lajnah Daimah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)
Telah sampai pertanyaan-pertanyaan yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Daimah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).

JAWAB:
Alhamdullilah,
Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:

Jumat, 03 Juni 2011

Kartu Bertuliskan ayat Al-Qur'an

 Tanya:

Sebagian orang menuliskan ayat Al-Qur`an atau ucapan bismillahir rahmanir rahim di kartu undangan pernikahan atau yang lainnya. Padahal kartu ini bisa saja dibuang di tempat sampah setelah dibaca, terinjak, atau menjadi mainan anak kecil. Lalu apa nasihat anda dalam hal ini?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab: