Benarkah perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya?
Pertanyaan seperti ini bisa jadi masih acap muncul di tengah masyarakat.
Bagaimana pula dengan perhiasan yang menggunakan bahan selain emas dan
perak? Simak kajian berikut!
Wanita identik dengan berhias dan mengenakan perhiasan. Karenanya dalam Kalamullah yang mulia dinyatakan:
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Apakah
patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan
berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam
pertengkaran?” ( QS. Az-Zukhruf: 18)
Ayat yang mulia di atas menunjukkan,
secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya
kecantikan/ keindahannya. Sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar
sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangannya. (Tafsir
Ibnu Katsir, 4/135, Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 764)
