Hukum ihram bagi wanita haid, baik ihram untuk haji atau untuk umrah.
Al-Imam An-Nawawi menghikayatkan adanya kesepakatan ahlul ilmi tentang
sahnya wanita nifas dan haid berihram. Disunnahkan bagi si wanita untuk
mandi sebelum ihram, sebagaimana disunnahkan pula bagi selain wanita
haid. (Al-Minhaj, 8/372)
Bahkan untuk wanita haid, mandi ini lebih ditekankan karena adanya hadits yang menyebutkannya. (Al-Mughni, Kitabul Hajj, bab Dzikrul Ihram)
Bahkan untuk wanita haid, mandi ini lebih ditekankan karena adanya hadits yang menyebutkannya. (Al-Mughni, Kitabul Hajj, bab Dzikrul Ihram)




