Syaikh -semoga Allah mengampuninya- ditanya: Terkadang
ada orang yang mengetahui tentang suatu hal lalu memerintahkan orang lain untuk
mengerjakannya, padahal ia sendiri tidak mengerjakannya baik itu hukumnya wajib
maupun sunnah. Halalkah baginya untuk memerintahkan sesuatu yang tidak ia
kerjakan? Wajibkah bagi orang yang diperintah untuk melaksanakan perintahnya
atau bolehkah ia menyanggahnya dengan alasan orang ini tidak melaksanakannya,
selanjutnya ia tidak mengerjakan apa yang dia perintahkan sebagai konsekuensi
hal di atas?
Selasa, 03 Juli 2012
Hukum Orang yang Memerintahkan Kebaikan namun Dia Sendiri Tidak Melaksanakan
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimîn
Label:
adab
Minggu, 17 Juni 2012
Nikmat Persahabatan Karena Allah
Ditulis oleh: Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak
Nikmat Allah subhanahu wata'ala sangatlah banyak. Tak mungkin seorang pun bisa menghitungnya. Allah berfirman:
“Jika kalian mau menghitung nikmat Allah niscaya kalian tak akan bisa menghitungnya.” (Ibrahim: 34)
Ibnul Qayyim menjelaskan macam-macam nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya:
- Nikmat yang telah didapat dan telah diketahui hamba-Nya
- Nikmat yang ditunggu-tunggu dan diharap-harap oleh hamba-Nya.
- Nikmat yang telah didapat hamba tapi dia tidak merasakannya.
“Jika kalian mau menghitung nikmat Allah niscaya kalian tak akan bisa menghitungnya.” (Ibrahim: 34)
Ibnul Qayyim menjelaskan macam-macam nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya:
- Nikmat yang telah didapat dan telah diketahui hamba-Nya
- Nikmat yang ditunggu-tunggu dan diharap-harap oleh hamba-Nya.
- Nikmat yang telah didapat hamba tapi dia tidak merasakannya.
Jika Allah subhanahu wata'ala akan menyempurnakan nikmat-Nya kepada seorang hamba maka
Allah akan membimbing hamba ini untuk mengetahui nikmat yang telah
didapatnya dan diberi taufiq untuk mensyukurinya. (Al-Fawaid hal. 169)
Jumat, 15 Juni 2012
Hukum Keputihan lagi
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita)
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaahu
Fadhilatusy Syaikh ditanya:
Apakah
cairan yang keluar dari kemaluan wanita suci atau najis? Apakah
membatalkan wudhu? Sebagian wanita meyakini bahwa keluarnya cairan
tersebut tidak membatalkan wudhu.
Beliau menjawab:
Yang nampak setelah saya melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika keluarnya bukan dari kandung kemih tetapi dari rahim maka hukumnya suci, akan tetapi membatalkan wudhu meskipun ia suci. Karena tidak dipersyaratkan pembatal wudhu itu harus sesuatu yang najis. Contohnya kentut yang keluar dari dubur manusia, tidak ada bentuknya akan tetapi membatalkan wudhu.
Rabu, 13 Juni 2012
Keadaan Neraka
Wahai saudaraku, semoga Allah subhanahu wata’ala senantiasa
mencurahkan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita,
ketahuilah…!!!, bahwa Al Jannah (surga) adalah tempat
tinggal yang kekal, penuh dengan kenikmatan yang lezat
yang tidak bisa dibandingkan dengan segala kenikmatan
yang ada di dunia. Itulah negeri yang hanya bisa dicapai
oleh orang-orang yang bertaqwa kepada Allah subhanahu wata’ala.
Bagi yang tidak diizinkan memasukinya maka tiada tempat lagi
baginya kecuali an naar (neraka). Suatu tempat tinggal
yang penuh dengan kengerian yang tidak bisa digambarkan
dengan kengerian di dunia. Sejelek-jeleknya tempat
tinggal dan seburuk-buruknya tempat kembali.
Itulah tempat tinggal yang bakal dihuni oleh orang-orang yang tidak mau tunduk dan taat kepada Allah subhanahu wata’ala dan itulah tempat kembali bagi orang-orang yang enggan terhadap petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Itulah tempat tinggal yang bakal dihuni oleh orang-orang yang tidak mau tunduk dan taat kepada Allah subhanahu wata’ala dan itulah tempat kembali bagi orang-orang yang enggan terhadap petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Selasa, 12 Juni 2012
Keutamaan dan Sifat-sifat Istri Shalihah
Keutamaan wanita shalihah
Abdullah bin Amr radhiallahu 'anhuma meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
الدُّنْيَا مَتاَعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)
Abdullah bin Amr radhiallahu 'anhuma meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
الدُّنْيَا مَتاَعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu:
أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ
“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)
أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ
“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)
Amalan Yang Mengalir Pahalanya dan Sebab-sebabnya
Berbekal dengan ketaatan-ketaatan dan memperbanyak amalan shalih
merupakan tujuan dan keinginan setiap mukmin. Oleh karena itu, Asy
Syaikh Al ‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah-
ditanya tentang sebab-sebab bertambahnya pahala amalan shalih, maka
beliau –rahimahullah- menjawab dengan jawaban yang berharga, dimana
beliau menyebutkan beberapa sebab dilipatgandakannya pahala berdasarkan
dalil nash dua wahyu (Al Qur’an dan As Sunnah) dan dalam upaya
memelihara syiar-syiar syari’at dan kemaslahatannya.
Beliau –rahimahullah- mengatakan : Jawabannya, dan dengan taufik Allah : “Adapun dilipatgandakannya amalan adalah dengan satu kebaikan hingga mencapai sepuluh kali lipat (kebaikan) yang semisalnya. Maka ini didapatkan pada setiap amalan shalih, sebagaimana firman-Nya Ta’ala :
“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya”. ( QS.Al An’am : 160)
Beliau –rahimahullah- mengatakan : Jawabannya, dan dengan taufik Allah : “Adapun dilipatgandakannya amalan adalah dengan satu kebaikan hingga mencapai sepuluh kali lipat (kebaikan) yang semisalnya. Maka ini didapatkan pada setiap amalan shalih, sebagaimana firman-Nya Ta’ala :
“Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya”. ( QS.Al An’am : 160)
Minggu, 10 Juni 2012
Zakat Perhiasan
Benarkah perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya?
Pertanyaan seperti ini bisa jadi masih acap muncul di tengah masyarakat.
Bagaimana pula dengan perhiasan yang menggunakan bahan selain emas dan
perak? Simak kajian berikut!
Wanita identik dengan berhias dan mengenakan perhiasan. Karenanya dalam Kalamullah yang mulia dinyatakan:
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Apakah
patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan
berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam
pertengkaran?” ( QS. Az-Zukhruf: 18)
Ayat yang mulia di atas menunjukkan,
secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya
kecantikan/ keindahannya. Sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar
sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangannya. (Tafsir
Ibnu Katsir, 4/135, Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 764)
Langganan:
Postingan (Atom)




