Kamis, 07 Juni 2012

Nutrisi Penting Saat Haidh

Penting bagi wanita untuk selalu mempertahankan pola makan yang sehat untuk mengurangi efek negatif yang sering dialami saat haid. Berikut beberapa panduan mengenai asupan nutrisi
dan gizi yang dianjurkan untuk dikonsumsi selama haid:
 
Pada  periode  haid  normal,  wanita  akan  kehilangan  darah  sebanyak kurang  lebih antara  10-80cc  darah  dalam  sehari.  Sementara mereka yang  mengalami  haid  yang  lebih  berat  akan  kehilangan  darah  lebih banyak. Sehingga kehilangan cairan tersebut harus digantikan dengan minum air yang cukup.
 
Sementara  dalam  darah  yang  terbuang  terkandung  zat  besi  yang sangat dibutuhkan tubuh. Jika seseorang mengalami kekurangan zat besi  maka  gejala  yang  umum  timbul  berupa  lelah,  pucat,  rambut rontok,  mudah  marah,  lemah,  dan  gangguan  fungsi  pertahanan tubuh.  Untuk  mencegahnya,  sebaiknya  setiap  wanita  mecukupinya dengan mengonsumsi makanan yang mengandung zat besi. 

Rabu, 06 Juni 2012

Istihadhah Tidak Sama Dengan Haidh

Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy ketika meminta fatwa kepada beliau berkenaan dengan istihadhah yang dialaminya:
“(Apa yang kau alami) itu hanyalah darah dari urat bukan haidh…” 
(HR. Al-Bukhari no. 228, 306, 320, 325, 331 dan Muslim no. 333)

Hadits ini menunjukkan, darah istihadhah tidak sama dengan darah haidh yang sifatnya alami (yakni mesti dialami oleh setiap wanita yang normal sebagai salah satu tanda baligh). 

Hukum-hukum Istihadhah



Wanita yang ditimpa istihadhah hukumnya sama dengan wanita yang suci, tidak ada bedanya kecuali dalam hal berikut:
 
Pertama: Bila ingin berwudhu wanita yang mengalami istihadhah mencuci kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain.
Kedua: Dalam hal berjima’ dengan istri yang sedang istihadhah, diperselisihkan boleh tidaknya di kalangan ulama. (Risalah fid Dima‘ Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa‘, hal. 50)
Jumhur ulama berpandangan, boleh berjima’ dengan istri yang sedang istihadhah. Sementara ada yang berpendapat tidak boleh kecuali bila masa istihadhahnya panjang dan ada yang tidak membolehkan sama sekali karena menyamakan istihadhah dengan haidh. Namun pendapat yang kuat dalam permasalahan ini adalah pendapat jumhur ulama. Karena tidak didapati riwayat dari Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam yang berisi larangan itu, sementara banyak wanita yang mengalami istihadhah pada masa beliau. Seandainya hal itu merupakan syariat Allah , niscaya Nabinya  akan menerangkannya kepada para suami yang istri-istrinya ditimpa istihadhah dan akan dinukilkan hal itu kepada kita sebagai penjagaan terhadap syariat ini.

Selasa, 05 Juni 2012

Terbatah-batah membaca Al-Qur'an

Pertanyaan: Aku mendengar bahwa orang yang tidak bagus bacaan Al-Qur’annya akan berdosa karenanya, apakah itu benar? Dan apakah maknanya bahwa ia tidak membaca Al-Qur’an lebih utama daripada membacanya tetapi terbatah-batah?

Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah menjawab:
Orang yang seperti ini memiliki dua keadaan:


Senin, 04 Juni 2012

Surga di bawah Kaki Ibu

Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
 Asatidzah hafizhakumullaahu,
Saya ingin bertanya tentang kedudukan hadits “al-jannatu tahta aqdaami al-ummahaati (surga itu berada di bawah telapak kaki ummahaat”), apakah hadits ini berstatus dha’iif ataukah munkar?

Jazaakumullaahu khairan ‘alaa jawaabikum wabaarakallaahu fiikum.


Jawaban Al-Ustadz Abu Zakariya Abdurrahman Rizki
Bismillahirrahmanirrahim, lafazh hadits yang dimaksud adalah:
“Surga berada dibawah telapak kaki para ibu, bagi siapa yang mereka kehendaki mereka akan masukkan kedalam surga dan bagi siapa yang mereka kehendaki mereka akan keluarkan dari surga.”

Jumat, 01 Juni 2012

Masail Haidh

1) Apa yang harus diperbuat oleh seorang wanita bila ia melihat cairan berwarna kuning atau darah keluar dari farji-nya sebelum tiba masa haid?

Asy Syaikh Abdullah bin Jibrin ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab : “Apabila seorang wanita mengenali kebiasaan hari haidnya dengan hitungan atau dengan warna darah atau dengan waktu, maka ia meninggalkan shalat di waktu kebiasaan tersebut. Setelah suci ia mandi dan shalat. Adapun darah yang keluar mendahului darah haid (sebelum datang waktu kebiasaan haid), maka teranggap darah fasid (rusak/penyakit) dan ia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa karena keluarnya darah fasid tersebut. Tetapi hendaklah ia mencuci darah tersebut setiap waktu dan berwudlu setiap mau shalat dan ia tetap shalat walaupun darah tersebut keluar terus menerus. Wanita yang mengalami seperti ini teranggap seperti keadaannya wanita yang istihadlah.”

Keutamaan dan Kemuliaan Ilmu point 150

Entri ini di sadur dari ebook Kunci Kebahagiaan nya Ibnu Qayyim, bab II, Keutamaan dan Kemuliaan Ilmu point 150, tentang ulama yang masuk surga tanpa hisab; jawaban penjelasan sanggahan dari kaidah 'orang yang tidak berilmu lebih ditolerir dan diberi dispensasi daripada ulama'.

Orang yang telah berbuat banyak kebajikan dan punya pengaruh/jasa yang nyata dalam Islam layak diberi ampunan dan maaf serta toleransi melebihi orang lain. Karena, maksiat adalah kekejian dan kotoran. Dan bila air mencapai ukuran dua qullah, maka air itu tidak akan mengandung kotoran. Berbeda dengan air yang sedikit, ia tidak sanggup membawa sedikit pun kotoran dan najis.