Sabtu, 26 April 2014

Shalat Jumat bagi Wanita

Bagaimana hukum shalat Jum’at bagi wanita? Apakah khusus bagi laki-laki saja? Mohon penjelasan.
Nurjannah

tri…@pajak.go.id
Jawab: Shalat Jum’at tidaklah wajib bagi wanita menurut kesepakatan ulama, demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah t dalam Shahih-nya (3/112). Ibnu Qudamah t berkata, “Adapun wanita, maka tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at baginya. Ibnul Mundzir menyatakan, ‘Telah bersepakat seluruh ulama yang kami hafal darinya bahwasanya tidak wajib shalat Jum’at bagi kaum wanita’.” (al-Mughni, 2/338)