Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?
Soal : Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di
bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus
mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?
Jawab : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah
mengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di
badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena,
ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari
badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak
mengapa hal ini baginya.”