Selasa, 08 Maret 2011

Bersiwak Ketika Berwudhu

Buletin Islam AL-ILMU Edisi: 7 / II / IX / 1432

Bersiwak Ketika Berwudhu

Para pembaca rahimakumulloh, demi tercapainya kesempurnaan sebuah ibadah, hendaknya seorang muslim melaksanakan dengan lengkap semua tata cara yang berkaitan dengan ibadah tersebut, termasuk yang bersifat sunnah. Seperti halnya pelaksanaan ibadah wudhu, dalam pelaksanaannya disunnahkan bersiwak (menggosok gigi). Barangsiapa yang bersiwak ketika berwudhu, maka akan lebih sempurna dan lebih besar pahalanya disisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Menggosok gigi (bersiwak) ketika berwudhu sangat dianjurkan dalam Islam. Dalil yang mensyari’atkannya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali melakukan wudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 838, Muslim no. 370 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Siwak dapat menyucikan mulut dan diridhai oleh Allah.” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq, An-Nasa’i no. 5, Ibnu Majah no. 289, Ahmad no. 23072. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 6008)
 Secara bahasa (etimologi), siwak memiliki dua makna:
1. Al-Aalatu (Alat yang digunakan untuk bersiwak), yaitu ranting pohon arok.
2. Al-Fi’lu (Perbuatan membersihkan gigi).
Adapun makna siwak yang dimaksud dalam ilmu fiqih (terminologi) adalah menggunakan kayu siwak (ranting pohon arok) atau yang semisalnya untuk menghilangkan kotoran kuning dan selainnya pada gigi. Demikian makna yang dijelaskan oleh Al-Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar (1/121).

Hukum Bersiwak Saat Berwudhu
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bersiwak saat berwudhu hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), tidak wajib. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyandarkan anjuran untuk bersiwak saat berwudhu kepada kemampuan umatnya. Sehingga hukumnya tidak wajib, disebabkan kekhawatiran beliau hal itu akan memberatkan umatnya. Demikian pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, dan para ulama lainnya.
Oleh karena itu, Al-Imam Asy-Syaukani menyimpulkan dalam kitabnya, Nailul Authar (1/121): “Bersiwak hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan).”

Waktu Bersiwak Saat Berwudhu
Anjuran untuk bersiwak saat berwudhu tidak dibatasi oleh waktu dan tempat tertentu. Bersiwak boleh dilakukan kapan pun juga, baik sebelum wudhu, atau saat melakukannya, atau boleh juga setelahnya. Hanya saja para ulama lebih menganjurkan untuk dikerjakan pada saat berkumur-kumur (madhmadhah). Bersiwak dilakukan guna membersihkan gigi dari kotoran yang menempel, oleh karena itu saat yang paling tepat adalah pada saat berkumur-kumur. (Tas-hilul Ilmam 1/108, Fathu Dzil Jalali wal Ikram 1/171)

Alat Yang Dipakai Untuk Bersiwak
Para ulama berbeda pendapat apakah bersiwak harus dengan menggunakan kayu siwak (ranting pohon arok) atau boleh dengan selainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa bersiwak harus dengan menggunakan kayu siwak (ranting pohon arok). Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal, dan juga Al-Maqdisi.
Namun mayoritas ulama berpendapat boleh menggunakan selain kayu siwak (ranting pohon arok). Anjuran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk bersiwak adalah berkaitan dengan perbuatan membersihkan gigi, bukan anjuran untuk menggunakan alat tertentu. Sehingga diperbolehkan bagi seseorang untuk bersiwak dengan benda apapun yang dapat membersihkan gigi, seperti kayu siwak, sikat gigi, kain, jari tangan, atau yang selainnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Al-Fauzan, Al-‘Utsaimin, dan para ulama lainnya. (Silakan merujuk kitab Asy-Syarhul Mumthi’ 1/95, Nailul Authar 1/122, Subulus Salam 1/64, Fathu Dzil Jalali wal Ikram 1/171)
Namun tentu yang lebih utama adalah bersiwak dengan menggunakan kayu siwak (ranting pohon arok). Karena inilah yang biasa dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam kitabnya, Tas-hilul Ilmam (1/108), berkata: “Alat yang paling baik untuk membersihkan gigi adalah kayu siwak (ranting pohon arok), karena lebih lembut, dan lebih berfungsi untuk membersihkan mulut, serta memiliki aroma yang segar.” (Hal senada dinyatakan pula oleh Al-Imam Ash-Shan’ani (Subulus Salam 1/64), Asy-Syaukani (Nailul Authar 1/122), dan juga Al-‘Utsaimin, (Fathu Dzil Jalali wal Ikram 1/171)

Cara Bersiwak
Para ulama berbeda pendapat mengenai cara bersiwak, apakah dengan menggunakan tangan kanan atau tangan kiri. Sebagian ulama mengatakan dengan menggunakan tangan kanan, karena bersiwak merupakan bagian dari ibadah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai memulai dengan bagian yang kanan dalam segala sesuatu, baik saat memakai sandal, menyisir rambut, dan saat bersuci.” (HR. Al-Bukhari no. 163, Muslim no. 396)
Sebagian ulama lainnya mengatakan dengan menggunakan tangan kiri. Karena bersiwak merupakan bentuk menghilangkan kotoran dari gigi, sehingga sebaiknya dilakukan dengan tangan kiri. Demikian pendapat yang masyhur dari madzhab Hanbali.
Sebagian ulama lainnya merinci; Jika bersiwak tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (taqarrub), maka dilakukan dengan menggunakan tangan kanan. Namun jika bersiwak semata-mata bertujuan untuk membersihkan gigi, tanpa diniatkan sebagai ibadah maka dilakukan dengan menggunakan tangan kiri. Demikian pendapat Al-Qurthubi, dan sebagian ulama dari madzhab Maliki dan juga Syafi’i.
Namun pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah boleh menggunakan tangan kanan maupun tangan kiri saat bersiwak, karena tidak ada dalil yang tegas mengenai cara dan adab-adab bersiwak. Demikian pendapat yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin. (Tharhut Tatsrib 1/223, Asy-Syarhul Mumthi’, 1/103)
Para ahli fiqh mempunyai beberapa pendapat tentang tata cara dan adab dalam bersiwak. Al-Imam Asy-Syaukani menasehatkan kepada kita untuk mengambil pendapat yang sesuai dan didukung dengan dalil-dalil yang shahih. (Lihat Nailul Authar, 1/122)
Adapun yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ عَرْضًا ، وَلاَ يَسْتَاكُ طُولاً
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersiwak dengan cara menjalankannya ke samping kanan dan kiri, bukan dari atas ke bawah.” (HR. Abu Nu’aim dalam Kitabus Siwak)
Hadits tersebut dihukumi lemah (dha’if) oleh para ulama pakar hadits seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar, Al-Albani (Adh-Dha’ifah no. 940), dan yang lainnya. Karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Abdullah bin Hakim. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya, At-Talkhisul Habir (1/120), berkata: “Dia adalah seorang rawi yang matruk (haditsnya ditinggalkan).”
Dengan demikian, cara dan adab-adab bersiwak merupakan masalah yang mudah dalam syariat ini. Seseorang dapat melakukannya dengan apa yang dirasa mudah dan bermanfaat.
Wallahu a’lam.

HADITS-HADITS DHA’IF (LEMAH) YANG TERSEBAR DI KALANGAN UMAT ISLAM SEPUTAR SIWAK
Disebutkan dalam kitab Silsilatul Ahadits Adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah wa Atsaruha As-Sayyi` fil Ummah beberapa hadits dha’if (lemah) yang tersebar di kalangan umat Islam. Diantara hadits-hadits dha’if tersebut yang terkait dengan pembahasan tentang bersiwak adalah hadits no. 3852 dan 4016, yang mana penyusun kitab tersebut, Asy-Syaikh Al-’Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani, mengatakan tentang kedua hadits tersebut bahwasanya masing-masing hadits tersebut dha’if (lemah) sehingga tidak dapat dijadikan sandaran/pijakan dasar dalam beramal atau beraqidah dengan apa yang terkandung di dalamnya, kecuali yang didukung dengan dalil-dalil shahih. Kedua hadits tersebut adalah sebagai berikut:
3852 - عَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ, فَنِعْمَ الشَّيْءُ السِّوَاكُ يُذْهِبُ بِالْحَفََرِ وَيَنْزِعُ الْبَلْغَمَ ويَجْلُوْ الْبَصَرَ وَيَشُدُّ اللِّثَّةَ وَيُذْهِبُ بِالْبَخَرِ وَيُصْلِحُ الْمَعِدَةَ وَيَزِيْدُ فِي دَرَجَاتِ الْجَنَّةِ وَتَحْمَدُهُ الْمَلاَئِكَةُ وَيُرْضِيْ الرَّبَّ وَيُسْخِطُ الشَّيْطَانَ
“Hendaknya kalian bersiwak, karena sebaik-baik sesuatu adalah siwak. Ia bisa menghilangkan warna kuning pada gigi, menghentikan lendir, memperjelas pandangan mata, memperkuat gusi, menghilangkan bau mulut, memperbaiki pencernaan, menambah derajat seorang muslim di Al-Jannah (Surga), para malaikat memujinya, membuat Allah ridho, dan membuat setan marah.”
4016 - فِي السِّوَاكِ عَشَرَ خِصَالٍ: مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ وَمُسْخِطَةٌ لِلشَّيْطَانِ وَمُحِبَّةٌ لِلْحَفَظَةِ وَيَشُدُّ اللِّثَّةَ وَيُطَيِّبُ الْفَمَ ويَقْطَعُ الْبَلْغَمَ ويُطْفِئُ الْمُرَّةَ وَيَجْلُو الْبَصَرَ وَيُوَافِقُ السُّنَّةَ
“Pada siwak terdapat sepuluh perangai (watak): membersihkan gigi (menyucikan mulut), membuat Allah ridho, membuat setan marah, membuat para malaikat penjaga suka, memperkuat gusi, mengharumkan aroma mulut, menghentikan lendir, menghilangkan rasa pahit, menajamkan pandangan mata, dan sesuai dengan As-Sunnah (Ajaran Nabi Muhammad n).”
Wallahu Ta’ala A’lam Bishshowab.

Sumber: http://www.buletin-alilmu.com/bersiwak-ketika-berwudhu

http://assalafy.org/mahad/?p=567


Tidak ada komentar:

Posting Komentar